Kamis, 10 Desember 2009

HAM jadi HAMSIP, Keamanan sifatnya Terisolir

Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara menyoroti penegakan HAM di Indonesia yang masih suram. Menurut mereka meski sudah sepuluh tahun deklarasi universal HAM lahir, diikuti pengesahan UU No 39 tahun 1999 dan ratifikasi konvensi hak sipil politik dan hak ekonomi social budaya tahun 2005 namun penegakan HAM di Indonesia tidak mengalami kemajuan yang berarti. Hal ini disampaikan mereka dalam orasi didepan gedung DPRDSU di saat penghuninya sedang reses.

Dibawah kepimpinan SBY-Budiono masalah HAM tetap menjadi maslah yang memprihatinkan. Masih banyak kejahatan kejahatan terhadap kemanusiaan masih saja terjadi. hak hak rakyat baik , ekonomi, social budaya masih diblokade. ribuan petani digusur dari tanahnya, jutaan buruh digaji dengan sangat murah, anak anak perempuan menjadi objek trafficking ( Penjualan manusia), Pedagang kaki lima terusir dari pekerjaaannya dan penghidupannya. Setiap hari jutaan hektar hutan digunduli oleh mafia illegal logging, diskriminasi social terjadi. Sumua permasalahan ini timbul karena Negara lalai dalam melindungi hak hak rakyatnya.

Dalam statementnya untuk memperingati Hari HAM Sedunia , Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara untuk penegakan HAM menggugat pemerintah agar bertanggung jawab menegakan hukum dan HAM yang dinilai masih sangat minim. Mereka menuntut agar menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap rakyat dan menyeret pelakunya kemuka hukum. Melaksanakan UU pokok agrarian no 05 tahun1990. Memberantas perbudakan perempuan dan anak anak ( trafficking ). Melindungi hak hak buruh.Menjamin lingkungan hidup dari pencemaran dan pengerusakan. Memberikan pendidikan terhadap rakyat dan mencabut UU badan hukum pendidikan. Menuntaskan pelanggaran HAM tahun berat1965.

Selanjutnya dalam memeperingati hari HAM sedunia yang jatuh pada hari ini Kamis (10/12) Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara meminta agar pemerintah menghentikan penggusuran pedagang kaki lima. rakyat miskin kota, anak jalanan dan pengamen. Memberantas praktek korupsi, menindak Markus atau mafia perdilan yang berkeliaran diinstitusi hukum. Menuntaskan kasus Pembunuhan Adi SH dan Syariaman Sinaga.

Heegrrrrrr...... masih terdapat hak-hak yang tidak dilaksanakan sepenuhnya. walaaaach, gt kok mencari keadilan!!!!

0 komentar: