Kamis, 10 Desember 2009

Hukum Onani dan Pil KB

Cara atau usaha suami untuk mencapai orgasme dan mengalami ejakulasi dengan menggunakan tangan istrinya diperbolehkan. sedangkan dengan menggunakan tanganya sendiri, menurut jumhur ulama' hukumnya haram, sesuai keterangan kitab an-nashihah.
Pengarang kitab Asy-syamil mengatakan, bahwa suami tidak boleh mencabut zakar dari vagina istri yang tergolong wanita merdeka tanpa izin darinya, juga tidak boleh mencabut vagina hamba sahaya,kecuali mendapat izin dari tuanya.
Umar bin abdul wahab mengatakan bahwa orang yang menyenggamai istrinya yang masih perawan sebaiknya tidak mencabut zakarnya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang tolol. Bahkan hendaknya suami memasukkan air sperma kedalam rahim istrinya. Mungkin karena persenggamaan itu ALLOH SWT akan mengaruniakan keturunan baginya yang akan dapat memberi pertolongan kepadanya. Selanjutnya Umar bin Abdul Wahab juga berpendapat, bahwa mencabut zakar karena ada kemaslahatan misalnya karena istrinya sedang menyusui tidak apa-apa.
Adapun penggunaan sesuatu yang dapat mendinginkan rahim, agar rahim tidak dapat menerima sperma atau sperma akan rusak ketika didalam rahim adalah terlarang, sebagaimana yang telah diterangkan Syeh Ibnu Arabi,Ibnu Abdus Salam, dan Imam al-Ghazali.
Singkat dari semuanya,, menurut saya mendinginkan rahim itu seperti penggunaan obat-obatan yang sekarang terjual laris dan sangat mudah didapatnya. katakanlah seperti Pil KB, memang itu sesaui kadar dari Dokter ataupun Bidan diperbolehkan bila pasien memintanya. Perlu diingat, bahwa efek lain dari Pil KB tersebut menyebabkan rasa seperti katagihan! Apabila tidak meminumnya, maka timbulah penyakit seperti sembelit, pusing, haid tidak lancar, dll.

0 komentar: