Jumat, 11 Desember 2009

Apakah Penegakkan Hukum di INDONESIA Sudah Layak Dapat Dikatakan Bermartabat

Apa artinya jika dikatakan bahwa profesi mengalami kemerosotan (seriouly impaired)? Apa ukurannya untuk menilai demikian? Jawabnya adalah jika kode etik profesi tidak dipatuhi oleh sebagian besar para pengembannya. Tetapi, apa kode etik profesi itu, dan mengapa profesi memerlukan kode etik? Jawabannya akan tergantung pada pengertian kita tentang profesi itu sendiri.

Perkataan profesi dan profesional sudah sering digunakan dan mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan profesi diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda; baan; Inggeris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi, profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu. Dalam kaitan pengertian ini, sering dibedakan pengertian profesional dan profesionalisme sebagai lawan dari amatir dan amatirisme, misalnya dalam dunia olahraga, yang sering juga dikaitkan pada pengertian pekerjaan tetap sebagai lawan dari pekerjaan sambilan.
Pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankannya. Karena itu, hakikat hubungan antara pengemban profesi dan pasien atau kliennya adalah hubungan personal, yakni hubungan antar subyek pendukung nilai. Jika klien mendatangi atau menghubungi pengemban profesi untuk meminta pelayanan atau jasa profesionalnya, maka pada dasarnya klien tersebut tidak mempunyai pilihan lain kecuali memberikan pelayanan profesionalnya secara bermutu dan bermartabat. Uraian tadi menunjukkan bahwa hubungan horosontal antara pengemban profesi dan kliennya juga bersifat suatu hubungan kepercayaan. Ini berarti bahwa klien yang meminta jasa pelayanan profesional, mendatangi pengemban profesi yang bersangkutan dengan kepercayaan penuh bahwa pengemban profesi itu tidak akan menyalahgunakan situasinya, bahwa pengemban profesi itu secara bermartabat akan mengerahkan pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan pelayanan jasa profesionalnya. Karena merupakan suatu fungsi kemasyarakatan yang langsung berkaitan dengan nilai dasar yang menentukan derajat perwujudan martabat manusia, maka sesungguhnya pengembanan profesi atau pelayanan profesional itu memerlukan pengawasan masyarakat.
Hukum, kaidah-kaidah hukum positif, kesadaran hukum, kesadaran etis dan keadilan bersumber pada penghormatan terhadap martabat manusia. Penghormatan terhadap martabat manusia adalah titik tolak atau landasan bertumpunya serta tujuan akhir dari hukum. Sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, hukum diwujudkan dalam pelbagai kaidah perilaku kemasyarakatan yang disebut kaidah hukum. Keseluruhan kaidah hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tersusun dalam suatu sistem yang disebut tata hukum. Ada dan berfungsinya tata hukum dengan kaidah –kaidah hukumnya serta penegakannya adalah produk dari perjuangan manusia dalam upaya mengatasi pelbagai masalah kehidupan dalam masyarakat, termasuk menanggulangi dan mengarahkan kecenderungan-kecenderungan yang negatif agar menjadi positif dan mengaktualisasikan atau memproduktifkan kecenderungan-kecenderungan positif yang ada dalam diri manusia.
Tujuan pokok (essensial goals) para pengemban profesi dalam mengemban profesinya adalah mewujudkan hasil karya obyektif (objective achievement) dan pengakuan. Dalam kenyataan terdapat beberapa hal yang sangat penting tidak hanya sebagai lambang pengakuan saja, melainkan dalam konteks lain. Misalnya, berlaku untuk uang. Karena uang adalah penting sehubungan dengan apa yang dapat dibelinya, tetapi juga penting dalam perannya sebagai lambang pengakuan nyata atas kualitas karya profesionalnya.Gambaran ideal tentang profesi hanya berlaku pada situasi yang di dalamnya terdapat aspek hasil karya obyektif dan terintegrasikan dengan baik. Jika kenyataan aktual menyimpang dari kondisi ideal, maka hasil karya obyektif yang memiliki nilai secara institusional dan perolehan pelbagai lambang pengakuan akan tidak terartikulasikan atau terolah dengan baik. Kualitas profesi hukum akan merosot jika penguasa politik menguasai profesi dalam rangka menetralkan sumber kritik potensialnya, para pengemban profesi hukum terperangkap oleh kepentingan klien, karena takut kehilangan klien, pengemban profesi secara subyektif terlibat terlalu jauh dalam kepentigan klien, dan ujung-ujungnya kualitas lembaga peradilan sangat rendah dan mengkhawatirkan kondisinya.
Dari apa yang telah dikemukakan, dapat dikatakan bahwa profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya terdapat sejumlah fungsi kemasyarakatan yang paling penting dijalankan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktikalnya dalam bidang-bidang ilmu lainnya terutana dalam bidang hukum. Untuk itu perlu diusahakan agar profesi-profesi ini mampu mempertahanlkan otonominya, misalnya lewat organisasi profesi yangkemandiriannya diakui dan dihormati oleh penguasa publik dan masyarakat, serta didukung oleh proses dan metode yang juga memuat usaha untuk secara sistematis menumbuhkan sikap etis yang sesuai dengan dinamisasi kehidupan masyarakat sekarang ini.

0 komentar: