Jumat, 11 Desember 2009

Politik Perdagangan

PENDAHULUAN

Pengantar
Kemakmuran dan kesejahteraan rakat suatu Negara tergantung pada keadaan perek onomian negara tersebut. Pada umunya baik buruknya keadaan perekonomian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh maju tidaknya perdagagannya baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasionalnya. Itulah sebabnya keberhasilanya di bidang ekonomi merupakan salah satu tujuan pokok Negara.
Indonesia merupakan salah satu dari Negara sedang berkembang . Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya alam, namun pembangunannya memerlukan dana, sarana dan sumber daya manusia. Oleh karena itu tidak mudalah bagi pemerintah untuk membangun dan mengembangkan perekonomian Negara, disamping maih harus persolan politik dalam negeri. Baru pada pemerintahan Orde Baru, pembangunan ekonomi menjadi perhatian utama. Namun tugas tersebut tidak mudah untuk melaksanakan mengingat adanya keterbatasan sumber dana dan daya pada waktu itu.

Untuk pembangunan disegala bidang tidak mugkin direalisasi secara serentak , tetapi pemerintah harus menentukan skala prioritas. Meskipun etiap Negara berdaulat penuh, namun ia harus memperhatikan tuntutan lalu lintas perdagangan dunia. Perekembangan yang sangat pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi menjadikan dunia menjadi menyempit. Arus globalisasi mendorong kita untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan.

Untuk menegah hambatan – hambatan yang dapat timbul antara Negara yang disebabkan karena perbedaan sitem hukum, maka mau tidak mau mereka harus bekerja sama demi keuntungan mereka bersam. Dampak globalisasi menyebabkan Negara sling membutuhkan satu sama lain baik antara Negara yang sudah maju seperti terlihat dengan bentuknya MEE atau Negara maju degan Negara berkembang seperti terlihat pada kerja sama bilateral dan multilateral sebagai pemasok bahan baku untuk produk – produk dagangannya.

Di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik telah pula terjadi kerjasama antara Negara – Negara tersebut seperti kitalihat pada pembentukan ASEAN dan APEC . Kerjasama antar negara bertujuan untuk menjamin arus pertumbuhan dan perkembangan ekonomi duia yang serasi, seimbang dan adil. Peningkatan kerjasama antar Negara juga ddidorong oleh tuntutan lalu lintas perkembangan dunia yang menghenadaki perdagangan bebas.

Dengan demikian kerjasama antara Negara sangat diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya persaingan tidak sehat karena adanya ketidak keseimbangan taraf kemajuan peragangan serta perekonomian antar Negara sangat menunjang tercapainya suatu keseragaman atau unifikasi hukum di bidang jual beli Internaional. Kebutuhan tentang adanya keseragaman huku di bidang ini mendorong disetujuinya pada tahun 1964 di Den Haag Konvensi- Konvensi tentang :

- Unifrom Law on the International Sale of Goods.
- Unifrom Lawon the Formation of Contracts for the International Sale of Goods.(Sudargo Gautama :Hukum Perdata dan Dagang Inernasional,1990;234).

Disusul dengan konvensi PBB tahun 1980 (yang memodifikasi kenvensi Den Haag yang kurang dapat diterima oleh negara berkembang).Covention Contracts for the International Sale of Goods .Konvensi ini adalah salah satu hasil kerja UNCITRAL yang dibentuk pada tahun 1966, yang bertugas untuk meningkatkan harmonisasidan unifikasi secara progresif hukum perdagangan internasional ( Sudargo Gautama, Hukum Dagang Internasional,1980;9 ).

Meskipun sudah ada konvensi tentang jual beli internasional namun masih banyak Negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut,sebab meratifikasi konvensi tersebut berarti Negara yang bersangkutan harus menerima ketentuan – ketentuan konvensi dalan ketentuan perundang – undangan nasionalnya. Walaupun tidak diratifisir konvensi tersebut dalam prakteknya beberpa negara menerapkan ketentuan –ketentuan konvensi itu dalam perjanjian jual beli internaionalnya. Adi tanpa meratifikasi konvensi tersebut. Negara tetap dapat mengambil manfaat dari konvensi tersebut. Penerimaan serta penerapan ketentuan – ketentuan konvensi tentang jual beli internasional meskipun belum diratifikasikan oleh Negara yang bersangkutan, memudahkan dan mempercepat tercapainya unifikasi hukum di bidang tersebut.



PERJANJIAN JUAL INTERNASIONAL TERHDAP PERKEMBANGAN HUKUM KE ARAH UNIFIKASI HUKUM JUAL BELI INTERNASIONAL
Tidak lagi dapat diragukan bahwa jual beli barang secara internasional pada dewasa ini sangat dipengaruhi oleh tuntutan lalu lintas perdagangan dunia. Pengaruh perkembangan dunia atau globalisasi yang semakin pesat mendorong negara - negara
Untu bekerja sama demi keuntungan bersama. Dengan kerja sama antar Negara baik secara bilateral maupun multilateral atau dengan pembentukan organesasi secara regional dan internsional . kesulitan –kesulitan yang disebabkan karena keanekaragaman sitem hukum, perbedaan kebijakanaan perdagangan dan taraf kemajuan perekonomian antar Negara dapat dielakkan. Dengan demikian kerja sama antar Negara di bidang jual beli secara internasional sngat besar pengaruhnya dalam mempercepat pembentukan unifikasi hukum di bidang jual beli barang secara intrnsional.

Disamping menjadi anggota organesasi internasional seperti UNCITRAL, OPEC, ASEAN dan APEC pemerintah juga sangat giat mengupayakan kerja sama secara khusus dengan negara tetagga kita, untuk meningkatkan potensi ekonomi Negara.

Disamping kerjasama tersebut diatas pemerintah juga telah melakukan pelbagai upaya untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional seperti misalnya :
- Kebijakan – kebijakan ekonomi berupa deregulasi untuk meningkatkan ekspor non migas dan investasi modal asing.
- Semua upya tersebut merupakan langkah persiapan terhadap liberalisasi perdagangan dan untuk mempercepat harmonisasi kearah embentukan unifikai hukum jual beli barang secara internasional dan hukum dagang internasional.

LINGKUP JUAL BARANG SECARA INTERNASIONAL
Jual beli Internasional mencakup bidang hukum.
a. Perikanan ;
b. Pertanggungan / asuransi ;
c. Pengangkutan (khususnya melalui laut ) ;
d. Surat – surat berharga (l/C0 ;
e. Perbankan :
f. Ketentuan tentang ekspor – impor ;
g. Perwasitan / arbitrase.
Bidang – bidang tersebut diatas mempunyai landasan yang sama yaitu perjanjian. Oleh sebab itu angat penting diketahui dan dihayati hukum perikatan para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak untuk menghindari kemungkinan tombulnya kesalahpahaman tentang maksud dan tujuan dari ketentuan atau isi perjanjian. Sayang sekali dalam praktek sering para pihak tidak menggunakan jasa – jasa konsultan hukum pada awal pembuatan kontrak apabila timbul maalah, barulah mereka meminta nasihat hukum.Ada pepatah yang mengatakan lebih baik mencegah dari pada mengobati, karena bila persoalan timbul penyelesaiannya jauh lebih sulit dan sering membawa kerugian yang tidak perlu, disebabkan oleh kesalahan yang dibuat tidak dapat ditiadakan hanya dapat dikurangi.
Ad.a Prinsip bahwa suatu kontrak mengikat para pihak sebagai ketentuan Undang – Undang ( pasal 1338 KUHPerdata ). Berlau dimana – mana. Bilamana sejak semula pada tahap perundingan atau pra kontrak sudah melibatkan konsultan hukum, maka ia dapat menunjukkan dan menjelaskan bahaya dan perangkap dalam suatu ontrak. Sehingga dapat memberi nasihat –nasihat bagaimana :
- harus mermuskan isi perjanjan
- mencegah risikoyang mungkin timbul
- bagaimana caranya mengelakkan tanggung jawabnya terhadap risiko tersebut
- klasula – klasula apa yang sebaiknya diperjanjikan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul
- sampai sejauh mana orang dapat membatasitanggung jawab.
Hal – hal tersebut diatas dapat dilakukan atas dasar prinsip kebebabsan berkontrak yang di nut oleh hukum perjanjian ( pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata ) Meskipun ada kebebasan berkntrak, kebebesan itu tak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh prinsip – prinsip.
-Etikat baik (good faith ) (pasal 1338 ayat3 KUHPerdata)
-Kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum,kebiasaan (pasa 1339 KHUPerdata)
Jadi, meskipun sudah tercapai kesepakata namun perjanjian yang telah disepakati tidak selalu dapat dituntut pelaksanaannya sehingga dapat berakibat perjanjian dapat dibatalkan.
Prinsip tersebut diatas merupakan prinsip –prinsip hukum yang umum (general principle of law ) , namun dapat mnimbulkan kesulitan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli secara internasional karena patokan penilaian terhadap etikad baik, kepatuhan , ketertiban umum, kesusilaan dan kebiasaan sangat tergantung pada, keadaan, situasi kedudukan para pihak dan tempat.
Apa yang dapat dilakukan oleh para pihak ialah misalnya : memperjanjikan klasula “rebus sic stansibus “ (yang berarti bahwa perjanjian hanya berlaku kalau keadaan “sama” pada saat perjanjian diadakan). Klasula ini ditetapkan utuk mencegah timbulnya kerugian besar karena perubahan keadaan secara tiba – tiba yang beum atau tidak dapat digolongkan sebagai forse mayor . Kata “sama”disini bukan berarti tidak ada perubahan sama sekali tetapi perubahan dalam batas kelayakan atau perubahan menurut ukuran normal dalam perdagangan. Yang penting diketahui oleh para pihak bila mana akan menuntut ganti karena adanya ingkar janji, bahwa ada 2 jenis ganti rugi yang dapat dituntut ialah :
- ganti rugi sebagai perjanjin . Bila ii dituntut, maka perjanjian hapus.
- Ganti rugi sebagai tambahan karena terlambat melaksanakan perjanjian kurang baik perjanjian secara keseluruhan atau pembatalan sebagian
Dalam hal terakhir kreditur dapat memilih menuntut pembatalan
(action quantio minoris).
Untuk dapat menuntut ganti rugi atas dasar ingkar janji lebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa kerugian itu adalah tangung jawab debitur karena ada kalanya ganti rugi tidak dapat dituntut disebababkan dibitur telah membebaskan diri dari tanggung jawabnya (menggunakan klasula aksenorasi) atau dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi atas dasar :
- forse mayor atau
- axception non adimpleti contractus.
Ad.b
Pertanggungan atau asuransi pada umumnya diperjanjikan dalam jual beli secara internasional khususnya dalam pengangkutan barang – barang impor – ekspor untuk melindungi terhadap kerugian yang mungkin timbul selama barang – barang tersebut dalam perjalanan dengan mengadakan pertanggungan risiko yang seharusnya harus dipikul sendiri dialihkan kepada orang lain yaitu asurador..
Ad. c
Pada perjanjian pengangkutan dapat diperjanjikan pelbagai janji seperti f.o.b, cit, fas, dan sebagainya yang diatur dalam Incoterms, 1990 I.C.C Nederlands Den Haag. Dokumen angkutan konsumen memegang peranan yang penting karena meskipun barangnya belum tiba, barang tersebut sudah dapat diperjual belikan karena konsumen dalam hukum diidentikkan dengan barang itu sendiri.
Ad.d.
Pembayaran untuk jual barang ecara internasional pada umumnya dilakukan dengan Letter of Credit untuk menjamin penjual terhadap pelaksanaan pembayaran oleh sebab itu penting diketahui ketentuan yang mengatur tentang Letter of Credit (L/C).
Untuk L/C sudah ada keseragaman ketentuan yaitu Uniform Costum and Practice for Documentary Credit (U.C.P).
Ad.e.
Peranan Bank sangat besar terhadap jual belibarang secara internasional , Bank disini dapat berperan sebagai :
- perantara dalam pembayaran L/C , bertindak sebagai issuing bank atau paying bank.
- Pemberi bank garansi
- Pemberi kredit.
Ad.f
Untuk ekspor dan impor diperlukan pelbagai dokumen sesuai dengan tuntutan Negara pengimpor atau Negara pengekspor. Secara internasional telah ditetapkan persyaratan – persyaratan dan standar mutu barang yang ditetapkan oleh Internasional Organezation for Standards (ISO) di Genewa. Untuk mau mengimpor barang di atu Negara harus disertai Sertifikat mutu. Di Negara kita telah didirikan suatu lembaga pemerintahan berbentuk BUMN pada tahun 1956 yaitu SUCOFINDO yang merupakan mitra dari Siciete General de Surveilance (SGS). Pada mulanya (sampai tahun 1970) SUCOFINDO hanya bertindak sebagai pengawas muatan. Sekarang SUCOFINDO mengeluarkan sertifikat yang berkaitan dengan perdagangan internasional yang diakui oleh importer seluruh dunia. Sertifikat atau dokumen yang dikeluarkan oleh SUCOFINDO sangat penting bagi antara lain persyaratan ekspor barang (sertifikat mutu )
- pengapalan barang – barang
- pembukaan kredit
- pembayaran claim.
Ad.g
Perwasitan sangat besar peranannya dalam jual beli barang secara internasional. Karena setiap perjanjian internasional selalu mensyaratkan dalam kontraknya klasula arbitrase. Meskipun sudah disepakati penyelesaian perselisihan melalui perwasitan namun masih sering menimbulkan persoalan karena perbedaan persepsi teradap kewenangan peradilan arbitrase atau salah satu pihak mengingkari kesepakatannya yang telah diberikan. Kita belum mempunyai ketentuan –ketentuan hukum yang mengatur secarakhusus tentang perwasitan. Ketentuan yang ada hanya terdapat dalam pasal 615 – 651 RV dan dalam kedua konvensi yang sudah diratifikasi. Kedua konvensi tersebut adalah :
- Konvensi Washington (convention on the Settlement of Investmen disputes between states and national of states tahun 1966, yang mengatur tentang sengketa penanaman modal asing dan warga Negara, dirativikasi pada tahun 1968 oleh Indonesia.
- Konvensi New York (Convention on the Reconition and Enforcement of oreign Arbitral Award) tahun 1958 diratifikasi pada tahun 1981 oleh Indonesia.
Disamping ketentuan – ketentuan tersebut beberapa perjanjian bilateral antara BANI dan Negara – Negara seperti
a. antara BANI dan Jepang pada yahun 1980
b. antara ANI dan NAI tahun 1982
c. antara BANI dan Korean Commerrcial Arbitration Board pada tahun 1982.
Langkah – Langkah yang harus dalam mengantisipasi leberalisasi perdagangan.
Perkembangan globalisasi pada bagian akhir abad ke 20 begitu pesat sehingga hubungan seluruh masyarakat dunia berubah. Liberalisasi perdagangan dimna – mana membawa kebutuhan – kebuthan baru dan juga persoalan – persoalan baru . Juga pembangunan di kawasan Indonesia Bagian Timur memerlukan tidak hanya dana tetapi juga sumber daya manusia dengan pengetahuan yang mengarah ke masa depan. Disinilah tuga Perguran Tinggi khususnya Fakultas Hukum untuk memikirkan dan mengambil langkah – langkah menyiapkan sarjana – sarjana hukum yang berwawasan internasional.




DAFTAR PUSTAKA

Soebagio dan Fatma Jatim, Some Aspects on Commercial Arbitration Internasional, in Indonesia, 1993 ( makalah workshop tentang Arbitration Fakultas Hukum UNHAS – ELIPS)
Subekti, Hukum Perjanjia, cetakan X Penerbit P.T. Intermasa-Jakarta , 1985.
Sudargo Gautama, Hukum Dagang Internasional, Penerbit Alumni Bandung, 1980.
Sudargo Gautama, Hukum Perdata dan Dagang Internasional ,Penerbit Alumni, Bandung, 1980
Peraturan – peaturan :
1. KUHPerdata
2. Buku panduan Peraturan Prosedur ekspor Indonesia penerbit : Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Dewan Penunjang Ekspor
3. Incoterms, 1990, penerbit ICC Nederlands, Den Haag.

0 komentar: