"Para Hakim Sudah Lupa Pelajaran Sosiologi Hukum"
Terusiknya rasa keadilan dalam kasus Nenek Minah, duo pencuri sebutir semangka di Kediri, serta pencuri dua ekor bebek di Serang yang dihukum 7 bulan penjara, terjadi karena aparat penegak hukum tidak menerapkan asas-asas sosiologi hukum.
Sejatinya kasus-kasus di atas bisa ditangani dengan baik tanpa menciderai rasa keadilan publik, apabila hakim serta aparat penegak hukum lainnya, memahami konsep sosiologi hukum."Tidak bisa satu kasus pencurian disamakan dengan kasus pencurian lain, meski pasal yang digunakan untuk menjerat sama. Harus ada disparitas.
Disparitas yang dimaksud adalah pertimbangan latarbelakang terjadinya tindak pidana. Apakah pelaku melakukan kejahatan karena faktor himpitan ekonomi atau tidak, serta motif-motif lain.
Dampak dari kejahatan juga harus dihitung, apakah merugikan satu korban dengan kerugian berskala kecil, atau merugikan publik dengan kerugian miliaran rupiah. "Pelakunya itu sudah biasa mencuri atau mencuri karena terpaksa," terangnya.
Sari menyebut, mayoritas aparat penegak hukum di Indonesia masih bersikap legistis, hanya berpegang pada teks UU saja tanpa mempertimbangkan aspek sosiologi hukum. Akibatnya wajah hukum menjadi beringas bagi rakyat jelata. Keadaan di atas, masih diperparah dengan merajalelanya mafia peradilan.
"Aturannya sudah bagus, tinggal mentalitas pelakunya saja yang perlu diperbaiki. Hati nurani aparat penegak hukum harus disadarkan kembali dan mereka perlu belajar sosiologi hukum lagi
0 komentar:
Posting Komentar