Senin, 14 Desember 2009

Sejarah Nama Indonesia

Catatan masa lalu menyebut kepulauan di antara Indocina dan Australia dengan aneka nama.

Kronik-kronik bangsa Tionghoa menyebut kawasan ini sebagai Nan-hai ("Kepulauan Laut Selatan").

Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa ("Pulau Emas", diperkirakan Pulau Sumatera sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.

Bangsa Arab menyebut wilayah kepulauan itu sebagai Jaza'ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan, benzoe, berasal dari nama bahasa Arab, luban jawi ("kemenyan Jawa"), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatera. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil "orang Jawa" oleh orang Arab, termasuk untuk orang Indonesia dari luar Jawa sekali pun. Dalam bahasa Arab juga dikenal nama-nama Samathrah (Sumatera), Sholibis (Pulau Sulawesi), dan Sundah (Sunda) yang disebut kulluh Jawi ("semuanya Jawa").

Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari orang Arab, Persia, India, dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Tiongkok semuanya adalah Hindia. Jazirah Asia Selatan mereka sebut "Hindia Muka" dan daratan Asia Tenggara dinamai "Hindia Belakang", sementara kepulauan ini memperoleh nama Kepulauan Hindia (Indische Archipel, Indian Archipelago, l'Archipel Indien) atau Hindia Timur (Oost Indie, East Indies, Indes Orientales). Nama lain yang kelak juga dipakai adalah "Kepulauan Melayu" (Maleische Archipel, Malay Archipelago, l'Archipel Malais).

Unit politik yang berada di bawah jajahan Belanda memiliki nama resmi Nederlandsch-Indie (Hindia-Belanda). Pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur) untuk menyebut wilayah taklukannya di kepulauan ini.

Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah memakai nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan Indonesia, yaitu Insulinde, yang artinya juga "Kepulauan Hindia" (dalam bahasa Latin insula berarti pulau). Nama Insulinde ini selanjutnya kurang populer, walau pernah menjadi nama surat kabar dan organisasi pergerakan di awal abad ke-20.

1.Nama Indonesia
Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis

"... the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians".

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Earl berpendapat juga bahwa bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah Indian Archipelago terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan:

"Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago".

Ketika mengusulkan nama "Indonesia" agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama "Indonesia" dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.

Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel ("Indonesia atau Pulau-pulau di Kepulauan Melayu") sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara di kepulauan itu pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah "Indonesia" di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah "Indonesia" itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indië tahun 1918. Pada kenyataannya, Bastian mengambil istilah "Indonesia" itu dari tulisan-tulisan Logan.

Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah "Indonesia" adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913 ia mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.

Nama Indonesisch (Indonesia) juga diperkenalkan sebagai pengganti Indisch ("Hindia") oleh Prof Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander (pribumi) diganti dengan Indonesiër (orang Indonesia).

2.Politik
Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Sebagai akibatnya, pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya,

"Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut "Hindia-Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesiër) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya."

Di Indonesia Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa, dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.

Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; parlemen Hindia-Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama Indonesië diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch-Indie". Permohonan ini ditolak.

Dengan pendudukan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia-Belanda". Pada tanggal 17 Agustus 1945, menyusul deklarasi Proklamasi Kemerdekaan, lahirlah [Republik Indonesia].

3.Nama Indonesia dalam berbagai bahasa

* bahasa Afrikaans: Indonesië
* bahasa Jerman Aleman: Indonesien
* bahasa Aragon: Indonesia
* bahasa Arab: إندونيسيا
* bahasa Assam: ইন্দোনেশিয়া
* bahasa Asturia: Indonesia
* bahasa Azerbaijan: İndoneziya
* bahasa Bashkir: Индонезия
* bahasa Belarusia: Інданезія
* bahasa Bulgaria: Индонезия
* bahasa Bengali: ইন্দোনেশিয়া
* bahasa Tibet: ཨིན་རྡུ་ནི་ཤིས་ཡ
* bahasa Breton: Indonezia
* bahasa Bosnia: Indonezija
* bahasa Katalan: Indonèsia
* bahasa Tatar Krimea: İndoneziya
* bahasa Ceko: Indonésie
* bahasa Kashubia: Jindonezjô
* bahasa Chuvash: Индонези
* bahasa Welsh: Indonesia
* bahasa Denmark: Indonesien
* bahasa Jerman: Indonesien
* bahasa Dhivehi: އިންޑޮނޭޝިޔާ
* bahasa Yunani: Ινδονησία
* bahasa Inggris: Indonesia
* bahasa Esperanto: Indonezio
* bahasa Spanyol: Indonesia
* bahasa Estonia: Indoneesia
* bahasa Basque: Indonesia
* bahasa Farsi: اندونزی
* bahasa Finlandia: Indonesia
* bahasa Perancis: Indonésie
* bahasa Franco-Provençal: Endonèsie
* bahasa Frisia: Yndoneezje
* bahasa Irlandia: An Indinéis
* bahasa Gaelik Skotlandia: An Innd-Innse
* bahasa Galisia: Indonesia
* bahasa Manx: Yn Indoneesh
* bahasa Hakka: Yin-thu-nì-sî-â
* bahasa Hawaii: ‘Inidonesia
* bahasa Ibrani: אינדונזיה
* bahasa Hindi: इंडोनेशिया
* bahasa Hindustani Fiji: Indonesia
* bahasa Kroasia: Indonezija
* bahasa Sorbia Hulu: Indoneska
* bahasa Kreol Haiti: Endonezi
* bahasa Hungaria: Indonézia
* bahasa Armenia: Ինդոնեզիա
* bahasa Islandia: Indónesía
* bahasa Italia: Indonesia
* bahasa Jepang: インドネシア
* bahasa Jawa: Indonésia
* bahasa Georgia: ინდონეზია
* bahasa Kazak: Үндінезия
* bahasa Khmer: ឥណ្ឌូនេស៊ី
* bahasa Kannada: ಇಂಡೋನೇಷ್ಯಾ
* bahasa Korea: 인도네시아
* bahasa Kurdi: Îndonêziya
* bahasa Komi: Индонезия
* bahasa Kernewek: Indonesi
* bahasa Kirgiz: Индонезия
* bahasa Latin: Indonesia
* bahasa Luksemburg: Indonesien
* bahasa Limburgish: Indonesië
* bahasa Lombard Barat: Indunesia
* bahasa Lituania: Indonezija
* bahasa Latvia: Indonēzija
* bahasa Banyumasan: Indonesia
* bahasa Malagasi: Indonezia
* bahasa Māori: Initonīhia
* bahasa Makedonia: Индонезија
* bahasa Malayalam: ഇന്തോനേഷ്യ
* bahasa Mongolia: Индонез
* bahasa Marathi: इंडोनेशिया
* bahasa Mazandaran: اندونزی
* bahasa Nauru: Indonesia
* bahasa Nahuatl: Indonesia
* bahasa Neapolitan: Indonesia
* bahasa Jerman Bawah: Indonesien
* bahasa Saxon Bawah Belanda: Indonezie
* bahasa Belanda: Indonesië
* Nynorsk: Indonesia
* bahasa Norwegia: Indonesia
* bahasa Occitan: Indonesia
* bahasa Ossetia: Индонези
* bahasa Polandia: Indonezja
* bahasa Pashtun: اندونېزيا
* bahasa Portugis: Indonésia
* bahasa Quechua: Indunisya
* bahasa Rumania: Indonezia
* bahasa Rusia: Индонезия
* bahasa Sanskerta: इन्दोनेशिया
* bahasa Sakha: Индонезия
* bahasa Sisilia: Indunesia
* bahasa Sami Utara: Indonesia
* bahasa Serbo-Kroasia: Indonezija
* bahasa Slowakia: Indonézia
* bahasa Slovenia: Indonezija
* bahasa Albania: Indonezia
* bahasa Serbia: Индонезија
* bahasa Sunda: Républik Indonésia
* bahasa Swedia: Indonesien
* bahasa Swahili: Indonesia
* bahasa Silesia: Indůnezyjo
* bahasa Tamil: இந்தோனேசியா
* bahasa Telugu: ఇండోనేషియా
* bahasa Tetum: Indonézia
* bahasa Tajik: Индонезия
* bahasa Thai: ประเทศอินโดนีเซีย
* bahasa Turkmenistan: Indoneziýa
* bahasa Tagalog: Indonesya
* bahasa Turki: Endonezya
* bahasa Udmurt: Индонезия
* bahasa Uighur: ھىندونېزىيە
* bahasa Ukraina: Індонезія
* bahasa Urdu: انڈونیشیا
* bahasa Venesia: Indonexia
* bahasa Vietnam: Indonesia
* bahasa Wolof: Endoneesi
* bahasa Yiddish: אינדאנעזיע
* bahasa Yoruba: Indonesia
* bahasa Tionghoa: 印度尼西亚

Geografi Indonesia

Indonesia memiliki 17.504 pulau (data tahun 2004; lihat pula: jumlah pulau di Indonesia), sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya.

Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi and 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Sebagian dari gunung berapi terletak di dasar laut dan tidak terlihat dari permukaan laut. Indonesia merupakan tempat pertemuan 2 rangkaian gunung berapi aktif (Ring of Fire). Terdapat puluhan patahan aktif di wilayah Indonesia.

1.Keadaan alam
Sebagian ahli membagi Indonesia atas tiga wilayah geografis utama yakni:

* Kepulauan Sunda Besar meliputi pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi.
* Kepulauan Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
* Kepulauan Maluku dan Irian

Pada zaman es terakhir, sebelum tahun 10.000 SM (Sebelum Masehi), pada bagian barat Indonesia terdapat daratan Sunda yang terhubung ke benua Asia dan memungkinkan fauna dan flora Asia berpindah ke bagian barat Indonesia. Di bagian timur Indonesia, terdapat daratan Sahul yang terhubung ke benua Australia dan memungkinkan fauna dan flora Australia berpindah ke bagian timur Indonesia. Pada bagian tengah terdapat pulau-pulau yang terpisah dari kedua benua tersebut.

Karena hal tersebut maka ahli biogeografi membagi Indonesia atas kehidupan flora dan fauna yakni:

* Daratan Indonesia Bagian Barat dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Asia.
* Daratan Indonesia Bagian Tengah (Wallacea) dengan flora dan fauna endemik/hanya terdapat pada daerah tersebut.
* Daratan Indonesia Bagian Timur dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Australia.

Ketiga bagian daratan tersebut dipisahkan oleh garis maya/imajiner yang dikenal sebagai Garis Wallace-Weber, yaitu garis maya yang memisahkan Daratan Indonesia Barat dengan daerah Wallacea (Indonesia Tengah), dan Garis Lyedekker, yaitu garis maya yang memisahkan daerah Wallacea (Indonesia Tengah) dengan daerah IndonesiaTimur.

Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, maka wilayah Indonesia dibagi menjadi 2 kawasan pembangunan:

* Kawasan Barat Indonesia. Terdiri dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali.
* Kawasan Timur Indonesia. Terdiri dari Sulawesi, Maluku, Irian/Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

2.Kepulauan Sunda Besar
Terdiri atas pulau-pulau utama: Sumatra, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi dan dengan ribuan pulau-pulau sedang dan kecil berpenduduk maupun tak berpenghuni. Wilayah ini merupakan konsentrasi penduduk Indonesia dan tempat sebagian besar kegiatan ekonomi Indonesia berlangsung.

3.Pulau Sumatra
Pulau Sumatra, berdasarkan luas merupakan pulau terbesar keenam di dunia. Pulau ini membujur dari barat laut ke arah tenggara dan melintasi khatulistiwa, seolah membagi pulau Sumatra atas dua bagian, Sumatra belahan bumi utara dan Sumatra belahan bumi selatan. Pegunungan Bukit Barisan dengan beberapa puncaknya yang melebihi 3.000 m di atas permukaan laut, merupakan barisan gunung berapi aktif, berjalan sepanjang sisi barat pulau dari ujung utara ke arah selatan; sehingga membuat dataran di sisi barat pulau relatif sempit dengan pantai yang terjal dan dalam ke arah Samudra Hindia dan dataran di sisi timur pulau yang luas dan landai dengan pantai yang landai dan dangkal ke arah Selat Malaka, Selat Bangka dan Laut China Selatan.

Di bagian utara pulau Sumatra berbatasan dengan Laut Andaman dan di bagian selatan dengan Selat Sunda. Pulau Sumatra ditutupi oleh hutan tropik primer dan hutan tropik sekunder yang lebat dengan tanah yang subur. Gungng berapi yang tertinggi di Sumatra adalah Gunung Kerinci di Jambi, dan dengan gunung berapi lainnya yang cukup terkenal yaitu Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam dan Gunung Dempo di perbatasan Sumatra Selatan dengan Bengkulu. Pulau Sumatra merupakan kawasan episentrum gempa bumi karena dilintasi oleh patahan kerak bumi disepanjang Bukit Barisan, yang disebut Patahan Sumatra; dan patahan kerak bumi di dasar Samudra Hindia disepanjang lepas pantai sisi barat Sumatra. Danau terbesar di Indonesia, Danau Toba terdapat di pulau Sumatra.

Kepadatan penduduk pulau Sumatra urutan kedua setelah pulau Jawa. Saat ini pulau Sumatra secara administratif pemerintahan terbagi atas 8 provinsi yaitu:

* Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu dan Lampung dan 2 provinsi lain yang merupakan pecahan dari provinsi induk di pulau Sumatra yaitu Riau Kepulauan dan Kepulauan Bangka Belitung.

4.Pulau Kalimantan (Borneo)

Kalimantan merupakan nama daerah wilayah Indonesia di pulau Borneo (wilayah negara Malaysia dan Brunei juga ada yang berada di pulau Borneo), berdasarkan luas merupakan pulau terbesar ketiga di dunia, setelah Irian dan Greenland. Bagian utara pulau Kalimantan, Sarawak dan Sabah, merupakan wilayah Malaysia yang berbatasan langsung dengan Kalimantan wilayah Indonesia dan wilayah Brunei Darussalam; di bagian selatan dibatasi oleh Laut Jawa. Bagian barat pulau Kalimantan dibatasi oleh Laut China Selatan dan Selat Karimata; di bagian timur dipisahkan dengan pulau Sulawesi oleh Selat Makassar. Di bagian tengah pulau merupakan wilayah bergunung-gunung dan berbukit; pegunungan di Kalimantan wilayah Indonesia tidak aktif dan tingginya dibawah 2.000 meter diatas permukaan laut; sedangkan wilayah pantai merupakan dataran rendah, berpaya-paya dan tertutup lapisan tanah gambut yang tebal.

Pulau Kalimantan dilintasi oleh garis katulistiwa sehingga membagi pulau Kalimantan atas Kalimantan belahan bumi utara dan Kalimantan belahan bumi selatan. Kesuburan tanah di pulau Kalimantan kurang bila dibanding kesuburan tanah di pulau Jawa dan pulau Sumatera, demikian pula kepadatan penduduknya tergolong jarang. Pulau Kalimantan sama halnya pulau Sumatera, diliputi oleh hutan tropik yang lebat (primer dan sekunder). Secara geologik pulau Kalimantan stabil, relatif aman dari gempa bumi (tektonik dan vulkanik) karena tidak dilintasi oleh patahan kerak bumi dan tidak mempunyai rangkaian gunung berapi aktif seperti halnya pulau Sumatera, pulau Jawa dan pulau Sulawesi. Sungai terpanjang di Indonesia, Sungai Kapuas, 1.125 kilometer, berada di pulau Kalimantan.

Saat ini pulau Kalimantan secara administratif pemerintahan terbagi atas 4 provinsi yaitu:

* Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

5.Pulau Jawa
Pulau Jawa, merupakan pulau yang terpadat penduduknya per kilometer persegi di Indonesia. Pulau melintang dari Barat ke Timur, berada di belahan bumi selatan.

Barisan pegunungan berapi aktif dengan tinggi diatas 3.000 meter diatas permukaan laut berada di pulau ini, salah satunya Gunung Merapi di Jawa Tengah dan Gunung Bromo di Jawa Timur yang terkenal sangat aktif. Bagian selatan pulau berbatasan dengan Samudera India, pantai terjal dan dalam, bagian utara pulau berpantai landai dan dangkal berbatasan dengan Laut Jawa dan dipisahkan dengan pulau Madura oleh Selat Madura. Di bagian barat pulau Jawa dipisahkan dengan pulau Sumatera oleh Selat Sunda dan di bagian timur pulau Jawa dipisahkan dengan pulau Bali oleh Selat Bali.

Hutan di pulau Jawa tidak selebat hutan tropik di pulau Sumatera dan pulau Kalimantan dan areal hutan dipulau Jawa semakin sempit oleh karena desakan jumlah populasi di pulau Jawa yang semakin padat dan umumnya merupakan hutan tersier dan sedikit hutan sekunder. Kota-kota besar dan kota industri di Indonesia sebagian besar berada di pulau ini dan ibukota Republik Indonesia, Jakarta, terletak di pulau Jawa. Secara geologik, pulau Jawa merupakan kawasan episentrum gempa bumi karena dilintasi oleh patahan kerak bumi lanjutan patahan kerak bumi dari pulau Sumatera, yang berada dilepas pantai selatan pulau Jawa.

Saat ini pulau Jawa secara administratif pemerintahan terbagi atas 6 provinsi yaitu:

* Banten, Daerah Khusus Ibukota - Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa - Yogyakarta dan Jawa Timur.


6.Pulau Sulawesi
Pulau Sulawesi, merupakan pulau yang terpisah dari Kepulauan Sunda Besar bila ditilik dari kehidupan flora dan fauna oleh karena garis Wallace berada di sepanjang Selat Makassar, yang memisahkan pulau Sulawesi dari kelompok Kepulauan Sunda Besar di zaman es. Pulau Sulawesi merupakan gabungan dari 4 jazirah yang memanjang, dengan barisan pegunungan berapi aktif memenuhi lengan jazirah, yang beberapa di antaranya mencapai ketinggian diatas 3.000 meter diatas permukaan laut; tanah subur, ditutupi oleh hutan tropik lebat (primer dan sekunder).

Sulawesi dilintasi garis katulistiwa di bagian seperempat utara pulau sehingga sebagian besar wilayah pulau Sulawesi berada di belahan bumi selatan. Di bagian utara, Sulawesi dipisahkan dengan pulau Mindanao - Filipina oleh Laut Sulawesi dan di bagian selatan pulau dibatasi oleh Laut Flores. Di bagian barat pulau Sulawesi dipisahkan dengan pulau Kalimantan oleh Selat Makassar, suatu selat dengan kedalaman laut yang sangat dalam dan arus bawah laut yang kuat. Di bagian timur, pulau Sulawesi dipisahkan dengan wilayah geografis Kepulauan Maluku dan Irian oleh Laut Banda.

Pulau Sulawesi merupakan habitat banyak satwa langka dan satwa khas Sulawesi; di antaranya Anoa, Babi Rusa, kera Tarsius. Secara geologik pulau Sulawesi sangat labil secara karena dilintasi patahan kerak bumi lempeng Pasifik dan merupakan titik tumbukan antara Lempeng Asia, Lempeng Australia dan Lempeng Pasifik.

Saat ini pulau Sulawesi secara administratif pemerintahan terbagi atas 6 provinsi yaitu:

* Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Sulawesi Utara.


7.Kepulauan Sunda Kecil
Kepulauan Sunda Kecil merupakan gugusan pulau-pulau lebih kecil membujur di selatan katulistiwa dari pulau Bali di bagian batas ujung barat Kepulauan Sunda Kecil, berturut-turut ke timur adalah, pulau Lombok, pulau Sumbawa, pulau Flores, pulau Solor, pulau Alor; dan sedikit ke arah selatan yaitu pulau Sumba, pulau Timor dan pulau Sawu yang merupakan titik terselatan gugusan Kepulauan Sunda Kecil.

Kepulauan Sunda Kecil merupakan barisan gunung berapi aktif dengan tinggi sekitar 2.000 sampai 3.700 meter diatas permukaan laut. Diantaranya yang terkenal adalah Gunung Agung di Bali, Gunung Rinjani di Lombok, Gunung Tambora di Sumbawa dan Gunung Lewotobi di Flores. Kesuburan tanah di Kepulauan Sunda Kecil sangat bervariasi dari sangat subur di Pulau Bali hingga kering tandus di Pulau Timor. Di bagian utara gugus kepulauan dibatasi oleh Laut Flores dan Laut Banda dan di selatan gugus kepulauan ini dibatasi oleh Samudera Hindia. Di bagian barat Kepulauan Sunda Kecil dipisahkan dengan pulau Jawa oleh Selat Bali dan di bagian timur, berbatasan dengan Kepulauan Maluku dan Irian (dipisahkan oleh Laut Banda) dan dengan Timor Leste berbatasan darat di pulau Timor.

Berdasarkan kehidupan flora dan fauna maka sebenarnya pulau Bali masih termasuk Kepulauan Sunda Besar karena garis Wallace dari Selat Makassar di utara melintasi Selat Lombok ke selatan, memisahkan pulau Bali dengan gugusan Kepulauan Sunda Kecil lainnya di zaman es.

Hutan di Kepulauan Sunda Kecil sangat sedikit, bahkan semakin ke timur gugus pulau maka hutan telah berganti dengan sabana; demikian juga kepadatan populasi di Kepulauan Sunda kecil sangat bervariasi, dari sangat padat di pulau Bali dan semakin ke timur gugus pulau maka kepadatan penduduk semakin jarang. Secara geologik, kawasan Sunda Kecil juga termasuk labil karena dilintasi oleh patahan kerak bumi di selatan gugusan Kepulauan Sunda Kecil yang merupakan lanjutan patahan kerak bumi diselatan pulau Jawa. Komodo, reptilia terbesar di dunia terdapat di pulau Komodo, salah satu pulau di kepulauan Sunda kecil. Danau Tiga Warna, merupakan kawasan yang sangat unik juga terdapat di Kepulauan Sunda Kecil, yaitu di Pulau Flores.

Saat ini secara administratif pemerintahan Kepulauan Sunda kecil dibagi atas 3 provinsi yaitu: *Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

8.Kepulauan Maluku dan Irian
Kepulauan Maluku dan Irian, terdiri dari 1 pulau basar yaitu pulau Irian dan beberapa pulau sedang seperti pulau Halmahera, pulau Seram, pulau Buru dan Kepulauan Kei dan Tanimbar serta ribuan pulau-pulau kecil lainnya baik berpenghuni maupun tidak. Garis Weber memisahkan kawasan ini atas dua bagian yaitu Irian dan Australia dengan kepulauan Maluku sehingga di kepulauan Maluku, flora dan fauna peralihan sedangkan di Irian, flora dan fauna Australia.

Sebagian besar kawasan ini tertutup hutan tropik primer dan sekunder yang lebat, kecuali di kepulauan Tanimbar dan Aru merupakan semak dan sabana. Gunung berapi yang tertinggi di kepulauan Maluku adalah Gunung Binaiya, setinggi 3.039 meter; sedangkan di pulau Irian pegunungan berapi aktif memlintang dari barat ke timur pulau, gunung yang tertinggi adalah Puncak Jaya setinggi 5.030 meter di atas permukaan laut.

Pulau Irian juga merupakan pulau dengan kepadatan penduduk yang paling jarang di Indonesia, yaitu sekitar 2 orang per kilometer persegi. Secara geologik, kawasan Maluku dan Irian juga termasuk sangat labil karena merupakan titik pertemuan tumbukan ketiga lempeng kerak bumi, Lempeng Asia, Lempeng Australia dan Lempeng Pasifik. Palung laut terdalam di Indonesia terdapat di kawasan ini, yaitu Palung Laut Banda, kedalaman sekitar 6.500 meter dibawah permukaan laut.

Saat ini secara administratif pemerintahan Kepulauan Maluku dan Irian dibagi atas:

* Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Irian Jaya

9.Iklim
Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut membawa banyak uap air dan hujan di kawasan Indonesia; dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara kering, membawa sedikit uap air. Suhu udara di dataran rendah Indonesia berkisar antara 23 derajat Celsius sampai 28 derajat Celsius sepanjang tahun.

Namun suhu juga sangat bevariasi; dari rata-rata mendekati 40 derajat Celsius pada musim kemarau di lembah Palu - Sulawesi dan di pulau Timor sampai di bawah 0 derajat Celsius di Pegunungan Jayawijaya - Irian. Terdapat salju abadi di puncak-puncak pegunungan di Irian: Puncak Trikora (Mt. Wilhelmina - 4730 m) dan Puncak Jaya (Mt. Carstenz, 5030 m).

Ada 2 musim di Indonesia yaitu musim hujan dan musim kemarau, pada beberapa tempat dikenal musim pancaroba, yaitu musim diantara perubahan kedua musim tersebut.

Curah hujan di Indonesia rata-rata 1.600 milimeter setahun, namun juga sangat bervariasi; dari lebih dari 7000 milimeter setahun sampai sekitar 500 milimeter setahun di daerah Palu dan Timor. Daerah yang curah hujannya rata-rata tinggi sepanjang tahun adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, sebagian Jawa barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan delta Mamberamo di Irian.

Setiap 3 sampai 5 tahun sekali sering terjadi El-Nino yaitu gejala penyimpangan cuaca yang menyebabkan musim kering yang panjang dan musim hujan yang singkat. Setelah El Nino biasanya diikuti oleh La Nina yang berakibat musim hujan yang lebat dan lebih panjang dari biasanya. Kekuatan El Nino berbeda-beda tergantung dari berbagai macam faktor, antara lain indeks Osilasi selatan atau Southern Oscillation.

10.Data-data geografis

Lokasi: Sebelah tenggara Asia, di Kepulauan Melayu antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Koordinat geografis: 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BB - 141°45'BT

Referensi peta: Asia Tenggara

Wilayah:
total darat: 1.922.570 km²
daratan non-air: 1.829.570 km²
daratan berair: 93.000 km²
lautan: 3.257.483 km²

Garis batas negara:
total: 2.830 km: Malaysia 1.782 km, Papua Nugini 820 km, Timor Leste 228 km
Negara tetangga yang tidak berbatasan darat: India di barat laut Aceh, Australia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Birma

Garis pantai: 54.716 km

Klaim kelautan: diukur dari garis dasar kepulauan yang diklaim
zona ekonomi khusus: 200 mil laut
laut yang merupakan wilayah negara: 12 mil laut

Cuaca: tropis; panas, lembab; sedikit lebih sejuk di dataran tinggi

Dataran: kebanyakan dataran rendah di pesisir; pulau-pulau yang lebih besar mempunyai pegunungan di pedalaman

Tertinggi & terendah:
titik terendah: Samudra Hindia 0 m
titik tertinggi: Puncak Jaya 5.030 m

Sumber daya alam: minyak tanah, kayu, gas alam, kuningan, timah, bauksit, tembaga, tanah yang subur, batu bara, emas, perak

Kegunaan tanah:
tanah yang subur: 9,9%
tanaman permanen: 7,2%
lainnya: 82,9% (perk. 1998)

Wilayah yang diairi: 48.150 km² (perk. 1998)

Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor.

Lingkungan - masalah saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerak perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur.

Lingkungan - persetujuan internasional:
bagian dari: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah
ditanda tangani, namun belum diratifikasi: Perubahan Iklim - Protokol Kyoto, Pelindungan Kehidupan Laut

Geografi - catatan: di kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.504 pulau (6.000 dihuni); dilintasi katulistiwa; di sepanjang jalur pelayaran utama dari Samudra Hindia ke Samudra Pasifik.

Minggu, 13 Desember 2009

Berlusconi Dirawat Usai Penyerangan

Usai diserang oleh warganya, Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi terpaksa menjalani proses perawatan di rumah sakit. Menurut dokter pribadi Alberto Zangrillo diperlukan beberapa minggu untuk menyembuhkan luka yang dideritanya.

Zangrillo menambahkan jika serangan yang dilakukan oleh Massimo Tartgalia tersebut menyebabkan hidung serta dua giginya patah. Perdana Menteri berusia 73 tahun tersebut dikabarkan juga kehilangan banyak darah.

Orang terkaya ketiga Italia versi majalah Forbes ini juga diharuskan menjalani pemeriksaan CT Scan, meski tidak diperlukan tindakan operasi atas luka yang dideritanya.

"Ia menderita trauma pada kedua luka di bibirnya" komentar Alberto Zangrillo dokter pribadi Berlusconi".Akibat shock, Berlusconi dikabarkan masih belum menyadari peristiwa yang dialami oleh pria berusia 73 tahun ini. Perdana Menteri yang memerintah Italia selama tiga kali ini juga diharuskan untuk menginap di rumah sakit selama 48 jam.

Penyerangan yang dialami oleh pemilik AC Milan mengundang kecaman dari Presiden Italia Giorgio Napolitano. Sementara pemimpin Kelompok Sayap Kanan Italia, Umberto Bossi menilai tindakan ini merupakan sebuah aksi terorisme dan menilai peristiwa penyerangan tersebut sebagai "tindakan mengkhawatirkan."

Polisi Italia telah mendakwa Massimo Tartaglia sebagai pelaku tunggal penyerangan ini dengan tuduhan tindak kekerasan. Tartaglia sendiri terlihat menghujamkan sebuah miniatur katedral Milan ke wajah Berlusconi, sesaat sang Perdana Menteri selesai melakukan orasi di depan pendukungnya di Milan.

Serangan terhadap Berlusconi ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya di malam tahun baru 2004, seorang turis yang sedang berlibur ke Roma memukul Silvio Berlusconi dengan sebuah kamera.

"Para Hakim Sudah Lupa Pelajaran Sosiologi Hukum"

Terusiknya rasa keadilan dalam kasus Nenek Minah, duo pencuri sebutir semangka di Kediri, serta pencuri dua ekor bebek di Serang yang dihukum 7 bulan penjara, terjadi karena aparat penegak hukum tidak menerapkan asas-asas sosiologi hukum.

Sejatinya kasus-kasus di atas bisa ditangani dengan baik tanpa menciderai rasa keadilan publik, apabila hakim serta aparat penegak hukum lainnya, memahami konsep sosiologi hukum."Tidak bisa satu kasus pencurian disamakan dengan kasus pencurian lain, meski pasal yang digunakan untuk menjerat sama. Harus ada disparitas.

Disparitas yang dimaksud adalah pertimbangan latarbelakang terjadinya tindak pidana. Apakah pelaku melakukan kejahatan karena faktor himpitan ekonomi atau tidak, serta motif-motif lain.

Dampak dari kejahatan juga harus dihitung, apakah merugikan satu korban dengan kerugian berskala kecil, atau merugikan publik dengan kerugian miliaran rupiah. "Pelakunya itu sudah biasa mencuri atau mencuri karena terpaksa," terangnya.

Sari menyebut, mayoritas aparat penegak hukum di Indonesia masih bersikap legistis, hanya berpegang pada teks UU saja tanpa mempertimbangkan aspek sosiologi hukum. Akibatnya wajah hukum menjadi beringas bagi rakyat jelata. Keadaan di atas, masih diperparah dengan merajalelanya mafia peradilan.

"Aturannya sudah bagus, tinggal mentalitas pelakunya saja yang perlu diperbaiki. Hati nurani aparat penegak hukum harus disadarkan kembali dan mereka perlu belajar sosiologi hukum lagi

Diri dan Ego

Menurut ahli ilmu jiwa seperti M.Sherif dan H.Chantril menggunakan Ego di dalam makna yang erat hubungannya dengan makna tersebut di atas, yaitu sebagai suatu keadaan kejiwaan seseorang, khususnya segi keadaan kejiwaan seseorang yang diungkapkan paling baik di dalam sikap orang tersebut. Maka definisi Ego yaitu: "Ego terdiri dari sikap-sikap yang banyak jumlahnya sejak mulai masa anak-anak, yang berhubungan dengan pengalaman-pengalaman 'aku', 'ku', 'kepunyaanku' yang tidak tertentu batasnya, yang berbeda, dan yang tertumpuk-tumpuk".
Mereka juga menambahkan bahwa sikap-sikap yang menentukan watak seseorang yang sedikit banyak tahan uji, yang menggambarkan kejumbuhan pribadi seseorang dengan nilai-nilai atau norma-norma yang telah mendarah daging dalam diri manusia.
Memang manusia mempunyai sifat yang telah melekat sejak mereka dilahirkan, dan berapa banyak warna dari watak setiap manusia? kita pun juga tidak bisa mengetahuinya, sebelumnya kita kembalikan pada diri kita pribadi. Pernahkah saudara terbesit akan warna apa yang ada dalam diri kita? Sebenarnya manusia sudah mengetahui arah pola pikir kita masing-masing, tinggal diri kita bagaimana menyikapi akan hal tersebut. Intinya yakni, watak pada diri manusia semuanya baik dan tidak ada yang tidak baik, karena watak merupakan hasil ciptaan Tuhan. Tinggal kita berusaha agar watak yang berada dalam diri kita, tidak sampai mendekati hal-hal yang buruk. Contoh, ego kita pada saat marah, kalau kita dalam keadaan sadar akan hal itu, insya ALLOH amarah tersebut tidak sampai terlaksana. karena kita berupaya untuk cepat mengingat, bahwasanya ego itu berasal dari-NYa.Kita diberikan hal semacam itu, bukan berarti kita seenak saja, sesuka hati, dan bebas melakukan apa saja yang muncul pada pikiran kita.
Jadi saudara, Ego dalam diri akan baik jika kita mampu untuk memeliharanya(mengengon) untuk kearah yang lebih baik, dan yang dapat mengukur bahwa Ego kita baik atau tidak, ya kita sendiri !!!

Jumat, 11 Desember 2009

Barca Susul Inter

Barca Susul InterBeograd, (ANTARA News) - Penyandang gelar Barcelona maju ke putaran 16 besar Liga Champions setelah menang 2-1 di Dynamo Kiev Rabu malam dan bergabung dengan saingan mereka dari Grup F, Inter Milan, yang menang 2-0 di kandang atas Rubin Kazan.

VfB Stuttgart juga lolos ke putaran berikutnya setelah mencetak tiga gol awal untuk kemenangan 3-1 atas tim Romania, Unirea Urziceni, sedangkan Olympiakos Piraeus mengalahkan tim yang sudah lolos Arsenal 1-0 di kandang mereka.

Olympique Lyon menyudahi permainan tim Hongaria, Debrecen, 4-0, tetapi hanya berada di urutan kedua Grup E setelah Fiorentina --yang sempat kecolongan untuk mencetak kemenangan 2-1 di Liverpool-- dan klub Inggris itu sudah tersingkir sebelum maju ke pertandingan terakhir penyisihan grup.

Barca juga berada dalam bahaya nyaris tersingkir setelah gebrakan Artem Milevskiy membuat Dynamo unggul pada menit kedua tetapi pemain tengah dari Spanyol Xavi menghapus kekhawatiran mereka ketika menyamakan kedudukan pada pertengahan permainan babak pertama.

"Saya mengucapkan selamat kepada semua pemain karena mereka sudah mengeluarkan kemampuan luar biasa. Permainan dalam grup itu hebat sekali dan kami harus mengatasi banyak masalah," kata pelatih Barcelona Pep Guardiola dalam temu pers.

"Kami bereaksi amat cepat setelah kecolongan gol Dynamo itu. Para pemain tetap bersemangat di tengah lapangan dan mereka mampu mengontrol bola dari waktu ke waktu," katanya.

Pemain terbaik FIFA tahun ini, Lionel Messi, melengkapi kemenangan Barca pada menit ke-86, ketika tembakannya dari titik bebas tidak dapat dijinakkan penjaga gawang Olexandr Shovkovskiy.

Barcelona, yang berada di urutan puncak klasemen Liga Spanyol (La Liga) dan amat berpeluang mempertahankan gelar Liga Champions dalam format peman sekarang, pun akan maju ke turnamen antar-klub Piala Dunia yang sudah berlangsung mulai Rabu di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Permainan Inter berkembang dengan bagus ketika Mario Balotelli membangun serangan dan mengirim bola dengan menggunakan tumitnya kepada Samuel Eto`o sehingga lahir gol Inter di San Siro, kemudian menambah angka mereka lewat tendangan kilat ketika pertandingan sudah berlansung sekitar satu jam.

Rubin, yang meraih gelar juara liga Rusia untuk kedua kali bulan lalu, akan maju ke kompetisi Liga Eropa, setelah masa istirahat musim dingin, bersama tujuh tim urutan ketiga dari kompetisi klub benua itu.

"Kami memeragakan permainan menyerang dari lini depan. Gaya itu amat sukar diterapkan melawan tim yang bertahan," kata pelatih Inter Jose Mourinho dalam temu pers.

"Para pemain saya mengerti apa yang harus dilakukan dan mereka semua bertanggung jawab, jadi sebenarnya tidak ada masalah dan itu bukan hal luar biasa," katanya.

Unirea terperangah pada menit kedua, ketika Ciprian Marica membuat Stuttgart memimpin dan mereka semakin menderita ketika Christian Trasch dan Pavel Pogrebnyak membuat angka menjadi 3-0 ketika pertandingan baru berlangsung 11 menit.

Hasil permainan Leonardo, yang membangun serangan sendiri setelah turun minum, membuat Olympiakos unggul di Grup H melawan Arsenal, sedangkan Standard Liege berada di urutan ketiga hasil permainan imbang 1-1 di kandang melawan AZ Alkmaar.

Penjaga gawang Sinan Bolat membuat Standard menyamakan kedudukan pada menit kelima "injury time" setelah tamu mendapatkan angka mereka pada babak pertama melalui Jeremain Lens.

Sevilla memastikan diri berada di urutan atas Grup G di atas Stuttgart setelah Frederic Kanoute berhasil menendang penalti sehingga angka akhir 1-0 untuk laga kandang melawan Rangers.

Batefimbi Gomis dan Michel Bastos membawa Lyon maju ketika melawan Debrecen pada babak pertama dan pemain tengah Bosnia Miralem Pjanic dan Aly Cissokho melengkapi angka kemenangan mereka.

Gol yang diciptakan Yossi Benayoun membuat Liverpool unggul di Anfield tetapi Fiorentina, yang butuh kemenangan untuk berada di puncak klasemen grup, membalas angka itu melalui Martin Jorgensen sebelum Alberto Gilardino melesat mencetak angka kemenangan pada "injury time" bagi klub dari Italia itu.

Torres ibarat vitamin ekstra

LIVERPOOL - Tersingkir dari kancah Liga Champions membuat pelatih Liverpool, Rafael Benitez harus menata ulang target yang hendak dicapainya musim ini. Kini, fokus utama The Reds adalah kompetisi lokal Premier League. Namun demikian tetap diakui oleh pelatih berdarah Spanyol itu kalau peluang untuk mengangkat trofi masih sangat terbuka lebar di kancah Liga Eropa.

’’Kami akan berjuang secara serius di Liga Eropa. Namun buat kami hal paling utama saat ini adalah bagaimana melanjutkan hasil di Premier League supaya tetap finish di empat besar pada akhir musim,’’ kata Rafael Benitez

Liverpool dipastikan tersingkir dari Liga Champions pada matchday kelima beberapa pekan silam. Tergabung di Grup E, mereka kalah bersaing dari Fiorentina dan Olympique Lyon. Si Merah harus puas hanya menempati posisi tiga dan terlempar keLiga Eropa.

The Kop akan memulai petualangannya di babak 32 besar Liga Eropa pada bulan Februari 2010. Nah, karena pertarungan mereka di kancah Eropa masih lama, tidak salah memang jika Rafael Benitez berniat memfokuskan timnya di Premier League dahulu.

Di kompetisi lokal tersebut, Steven Gerrard dkk saat ini terdampar di posisi tujuh klasemen dengan koleksi nilai 24, tertinggal 12 angka dari pemuncak klasemen, Chelsea. Ketimbang anggota Big Four lainnya, posisi Liverpool adalah yang paling buruk.

Langkah
Akhir pekan ini Liverpool akan kedatangan Arsenal di Anfield Stadium. Konsentrasi The Reds untuk memperbaiki langkahnya pun akan dimulai dari pertandingan itu.

Kabar baik bagi Liverpool adalah telah pulihnya Fernando Torres yang sudah absen sejak 4 November lalu saat Si Merah ditahan imbang 1-1 Lyon di Liga Champions. Striker internasional Spanyol itu masuk ruang perawatan karena menderita cedera di pangkal paha.

Tanpa Torres yang menjadi topskorer klub dengan 10 gol, Liverpool seperti kehilangan taring karena tak adanya finisher ulung untuk membobol lawan. Mereka hanya mampu mencetak delapan gol dari enam laga terakhir ketika si pemain absen.

Steven Gerrard pun menilai kehadiran Torres dapat menjadi ’vitamin ekstra’ untuk memompa performa Liverpool. ’’Sungguh menyenangkan rasanya bagiku melihat Fernando kembali, bagus untuk klub dan untuk semua yang ada di sini. Dia adalah tumpuan kami dan juga topskorer kami. Kami ingin dia segera fit dan kembali mencetak gol,’’ ungkap Gerrard.

Generasi Baru, Gebrakan Baru tahun 2009

Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI), Senin (30/11) ini akan meluncurkan generasi terbaru Yamaha Jupiter Z. Seperti tertera dalam undangan yang dikrim ke Tempo, YMKI menyebut peluncuran akan dilakukan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta.Meski tak bersedia menyebutkan secara rinci spesifikasi motor teranyar di trah Yamaha bebek itu, namun sumber di YMKI menyebut perubahan yang ada di generasi terbaru Jupiter Z itu cukup signifikan dibanding generasi sebelumnya.

“Pada sisi bodi, seperti desain lampu utama terpisah antara lampu senja dan sein. Lampu sein itu berada di bawah lampu utama kalau sebelumnya kan menyatu atau menyambung,” tutur sumber itu saat dihubungi Minggu (29/11) malam.

Perubahan juga menyentuh sektor mesin. Bila sebelumnya, kapasitas mesin 110 cc, kini menjadi 115. ”Ada peningkatan lima cc, walau Cuma lima cc tapi ini pengaruhnya cukup besar. Lebih bertenaga,”
Sementara, bila dilihat dari ciri-ciri yang disebut sumber YMKI itu, maka Jupiter Z baru itu akan bersaing ketat dengan Kawasaki Edge. Meski motor andalan Kawasaki itu berkapasitas 110 cc namun segmen pasar yang dituju sama, yaitu kalangan muda yang memiliki mobilitas tinggi dan aura mewah.

Aura itu terlihat pada dasboard two tone dan indikator dual clock. Sedangkan ihwal harga sumber YMKI tak bersedia memberi bocoran. “Tunggu saja pas peluncuran,” tandasnya.

Menurut Dyonisius Beti, Wakil Presiden Direktur Eksekutif Yamaha Motor Kencana Indonesia, varian terbaru Yamaha Jupiter Z akan diterima pasar. Menurutnya varian terbaru ini dilansir sesuai keinginan pasar yaitu anak muda.

“Harga casting Yamaha Jupiter Z baru Rp 14, 5 juta dan harga biasa Rp 13,8 juta,” ungkap Dynoisius di Hotel Four Season, Jakarta.

Buto Cakil Pembayar Demonstran?

Punakawan selalu digambarkan sebagai kstaria. Musuhnya jelek-jelek semua, misalnya Buto Cakil. Punakawan sering diculik, dibawa berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Tapi, menurut Ki Tedjo, sekarang semuanya serba tak jelas. Perilaku kesatria pun tak jelas. Yang jadi Punakawan pun tak jelas. Yang disebut istana pun tak jelas. Sebab saat ini masih banyak istana, ada yang di Cendana, ada yang di sana, pokoknya di mana-mana.

"Supaya rakyat tentram, mbok ya (para elite politik) itu kalau berantem caranya yang cerdas lah. Rakyat seperti kita ini kan juga perlu tahu. Bukan begitu, Gus?"

"Sebelum tahu istananya, harus tahu dulu siapa demonstrannya," jawab Gus Dur.

"Ya sebelum tahu demonstrannya, harus tahu dulu siapa yang membayari."

Tak punya latar belakang presiden, ujar Gus Dur

Mantan Presiden Abdurrahman Wahid memang unik. Dalam situasi genting dan sangat penting pun dia masih sering meluncurkan joke-joke yang mencerdaskan.

Seperti yang dituturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat diinterview salah satu televisi swasta. "Waktu itu saya hampir menolak penunjukannya sebagai Menteri Pertahanan. Alasan saya, karena saya tidak memiliki latar belakang soal TNI/Polri atau pertahanan," ujar Mahfud.

Tak dinyana, jawaban Gus Dur waktu itu tidak kalah cerdiknya. "Pak Mahfud harus bisa. Saya saja menjadi Presiden tidak perlu memiliki latar belakang presiden kok," ujar Gus Dur santai.

Karuan saja Mahfud MD pun tidak berkutik. "Gus Dur memang aneh. Kalau nggak aneh, pasti nggak akan memilih saya sebagai Menhan," kelakar Mahfud.

Filosofis SEMAR

Semar dalam bahasa Jawa (filosofi Jawa) disebut Badranaya

Bebadra = Membangun sarana dari dasar

Naya = Nayaka = Utusan mangrasul

Artinya : Mengembani sifat membangun dan melaksanakan perintah Allah demi kesejahteraan manusia

Filosofi, Biologis Semar

Javanologi : Semar = Haseming samar-samar (Fenomena harafiah makna kehidupan Sang Penuntun). Semar tidak lelaki dan bukan perempuan, tangan kanannya keatas dan tangan kirinya kebelakang. Maknanya : “Sebagai pribadi tokoh semar hendak mengatakan simbul Sang Maha Tumggal”. Sedang tangan kirinya bermakna “berserah total dan mutlak serta selakigus simbul keilmuaan yang netral namun simpatik”.

Domisili semar adalah sebagai lurah karangdempel / (karang = gersang) dempel = keteguhan jiwa. Rambut semar “kuncung” (jarwadasa/pribahasa jawa kuno) maknanya hendak mengatakan : akuning sang kuncung = sebagai kepribadian pelayan.

Semar sebagai pelayan mengejawantah melayani umat, tanpa pamrih, untuk melaksanakan ibadah amaliah sesuai dengan sabda Ilahi. Semar barjalan menghadap keatas maknanya : “dalam perjalanan anak manusia perwujudannya ia memberikan teladan agar selalu memandang keatas (sang Khaliq ) yang maha pengasih serta penyayang umat”.

Kain semar Parangkusumorojo: perwujudan Dewonggowantah (untuk menuntun manusia) agar memayuhayuning bawono : mengadakan keadilan dan kebenaran di bumi.

Ciri sosok semar adalah :

Semar berkuncung seperti kanak kanak,namun juga berwajah sangat tua

Semar tertawannya selalu diakhiri nada tangisan

Semar berwajah mata menangis namun mulutnya tertawa

Semar berprofil berdiri sekaligus jongkok

Semar tak pernah menyuruh namun memberikan konsekwensi atas nasehatnya

Kebudayaan Jawa telah melahirkan religi dalam wujud kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, yaitu adanya wujud tokoh wayang Semar, jauh sebelum masuknya kebudayaan Hindu, Budha dan Isalam di tanah Jawa.

Dikalangan spiritual Jawa ,Tokoh wayang Semar ternyata dipandang bukan sebagai fakta historis, tetapi lebih bersifat mitologi dan symbolis tentang KeEsa-an, yaitu: Suatu lambang dari pengejawantahan expresi, persepsi dan pengertian tentang Illahi yang menunjukkan pada konsepsi spiritual . Pengertian ini tidak lain hanyalah suatu bukti yang kuat bahwa orang Jawa sejak jaman prasejarah adalah Relegius dan ber keTuhan-an yang Maha Esa.

Dari tokoh Semar wayang ini akan dapat dikupas ,dimengerti dan dihayati sampai dimana wujud religi yang telah dilahirkan oleh kebudayaan Jawa .

Gambar tokoh Semar nampaknya merupakan simbol pengertian atau konsepsi dari aspek sifat Ilahi, yang kalau dibaca bunyinya katanya ber bunyi :

Semar (pralambang ngelmu gaib) – kasampurnaning pati.

Bojo sira arsa mardi kamardikan, ajwa samar sumingkiring dur-kamurkan Mardika artinya “merdekanya jiwa dan sukma“, maksudnya dalam keadaan tidak dijajah oleh hawa nafsu dan keduniawian, agar dalam menuju kematian sempurna tak ternodai oleh dosa. Manusia jawa yang sejati dalam membersihkan jiwa (ora kebanda ing kadonyan, ora samar marang bisane sirna durka murkamu) artinya : “dalam menguji budi pekerti secara sungguh-sungguh akan dapat mengendalikan dan mengarahkan hawa nafsu menjadi suatu kekuatan menuju kesempurnaan hidup”.

Filsafat Ha-Na-Ca-Ra-Ka dalam lakon Semar Mbabar Jati Diri

Dalam Etika Jawa ( Sesuno, 1988 : 188 ) disebutkan bahwa Semar dalam pewayangan adalah punakawan ” Abdi ” Pamomong ” yang paling dicintai. Apabila muncul di depan layar, ia disambut oleh gelombang simpati para penonton. Seakan-akan para penonton merasa berada dibawah pengayomannya.

Simpati para penonton itu ada hubungannya dengan mitologi Jawa atau Nusantara yang menganggap bahwa Semar merupakan tokoh yang berasal dari Jawa atau Nusantara ( Hazeu dalam Mulyono 1978 : 25 ). Ia merupakan dewa asli Jawa yang paling berkuasa ( Brandon dalam Suseno, 1988 : 188 ). Meskipun berpenampilan sederhana, sebagai rakyat biasa, bahkan sebagai abdi, Semar adalah seorang dewa yang mengatasi semua dewa. Ia adalah dewa yang ngejawantah ” menjelma ” ( menjadi manusia ) yang kemudian menjadi pamong para Pandawa dan ksatria utama lainnya yang tidak terkalahkan.

Oleh karena para Pandawa merupakan nenek moyang raja-raja Jawa ( Poedjowijatno, 1975 : 49 ) Semar diyakini sebagai pamong dan danyang pulau Jawa dan seluruh dunia ( Geertz 1969 : 264 ). Ia merupakan pribadi yang bernilai paling bijaksana berkat sikap bathinnya dan bukan karena sikap lahir dan keterdidikannya ( Suseno 1988 : 190 ). Ia merupakan pamong yang sepi ing pamrih, rame ing ngawe ” sepi akan maksud, rajin dalam bekerja dan memayu hayuning bawana ” menjaga kedamaian dunia ( Mulyono, 1978 : 119 dan Suseno 1988 : 193 )

Dari segi etimologi, joinboll ( dalam Mulyono 1978 : 28 ) berpendapat bahwa Semar berasal dari sar yang berarti sinar ” cahaya “. jadi Semar berarti suatu yang memancarkan cahaya atau dewa cahaya, sehingga ia disebut juga Nurcahya atau Nurrasa ( Mulyono 1978 : 18 ) yang didalam dirinya terdapat atau bersemayam Nur Muhammad, Nur Illahi atau sifat Ilahiah. Semar yang memiliki rupa dan bentuk yang samar, tetapi mempunyai segala kelebihan yang telah disebutkan itu, merupakan simbol yang bersifat Ilahiah pula ( Mulyono 1978 : 118 – Suseno 1988 : 191 ). Sehubungan dengan itu, Prodjosoebroto ( 1969 : 31 ) berpendapat dan menggambarkan ( dalam bentuk kaligrafi ) bahwa jasat Semar penuh dengan kalimat Allah.

Sifat ilahiah itu ditunjukkan pula dengan sebutan badranaya yang berarti ” pimpinan rahmani ” yakni pimpinan yang penuh dengan belas kasih ( timoer, tt : 13 ). Semar juga dapat dijadikan simbol rasa eling ” rasa ingat ” ( timoer 1994 : 4 ), yakni ingat kepada Yang Maha Pencipta dan segala ciptaanNYA yang berupa alam semesta. Oleh karena itu sifat ilahiah itu pula, Semar dijadikan simbol aliran kebatinan Sapta Darma ( Mulyono 1978 : 35 )

Berkenaan dengan mitologi yang merekfleksikan segala kelebihan dan sifat ilahiah pada pribadi Semar, maka timbul gagasan agar dalam pementasan wayang disuguhkan lakon ” Semar Mbabar Jati Diri “. gagasan itu muncul dari presiden Suharto dihadapan para dalang yang sedang mengikuti Rapat Paripurna Pepadi di Jakarta pada tanggal, 20-23 Januari 1995. Tujuanya agar para dalang ikut berperan serta menyukseskan program pemerintah dalam pembangunan manusia seutuhnya, termasuk pembudayaan P4 ( Cermomanggolo 1995 : 5 ). Gagasan itu disambut para dalang dengan menggelar lakon tersebut. Para dalang yang pernah mementaskan lakon itu antara lain : Gitopurbacarita, Panut Darmaka, Anom Suroto, Subana, Cermomanggolo dan manteb Soedarsono ( Cermomanggolo 1995 : 5 – Arum 1995 : 10 ). Dikemukan oleh Arum ( 1995:10 ) bahwa dalam pementasan wayang kulit dengan lakon ” Semar Mbabar Jadi Diri ” diharapkan agar khalayak mampu memahami dan menghayati kawruh sangkan paraning dumadi ” ilmu asal dan tujuan hidup, yang digali dari falsafat aksara Jawa Ha-Na-Ca-Ra-Ka. Pemahaman dan penghayatan kawruh sangkan paraning dumadi yang bersumber filsafat aksara Jawa itu sejalan dengan pemikiran Soenarto Timoer ( 1994:4 ) bahwa filsafat Ha-Na-Ca-Ra-Ka mengandung makna sebagai sumber daya yang dapat memberikan tuntunan dan menjadi panutan ke arah keselamatan hidup. Sumber daya itu dapat disimbolkan dengan Semar yang berpengawak sastra dentawyanjana. Bahkan jika mengacu pendapat Warsito ( dalam Ciptoprawiro 1991:46 ) bahwa aksara Jawa itu diciptakan Semar, maka tepatlah apabila pemahaman dan penghayatan kawruh sangkan paraning dumadi tersebut bersumberkan filsafat Ha-Na-Ca-Ra-Ka

Gus Miek

KH Hamim Tohari Djazuli atau akrab dengan panggilan Gus Miek lahir pada 17 Agustus 1940,beliau adalah putra KH. Jazuli Utsman (seorang ulama sufi dan ahli tarikat pendiri pon-pes Al Falah mojo Kediri),Gus Miek salah-satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan pejuang Islam yang masyhur di tanah Jawa dan memiliki ikatan darah kuat dengan berbagai tokoh Islam ternama, khususnya di Jawa Timur. Maka wajar, jika Gus Miek dikatakan pejuang agama yang tangguh dan memiliki kemampuan yang terkadang sulit dijangkau akal. Selain menjadi pejuang Islam yang gigih, dan pengikut hukum agama yang setia dan patuh, Gus Miek memiliki spritualitas atau derajat kerohanian yang memperkaya sikap, taat, dan patuh terhadap Tuhan. Namun, Gus Miek tidak melupakan kepentingan manusia atau intraksi sosial (hablum minallah wa hablum minannas). Hal itu dilakukan karena Gus Miek mempunyai hubungan dan pergaulan yang erat dengan (alm) KH. Hamid Pasuruan, dan KH. Achmad Siddiq, serta melalui keterikatannya pada ritual ”dzikrul ghafilin” (pengingat mereka yang lupa). Gerakan-gerakan spritual Gus Miek inilah, telah menjadi budaya di kalangan Nahdliyin (sebutan untuk warga NU), seperti melakukan ziarah ke makam-makam para wali yang ada di Jawa maupun di luar Jawa.Hal terpenting lain untuk diketahui juga bahwa amalan Gus Miek sangatlah sederhana dalam praktiknya. Juga sangat sederhana dalam menjanjikan apa yang hendak didapat oleh para pengamalnya, yakni berkumpul dengan para wali dan orang-orang saleh, baik di dunia maupun akhirat.

Nasihat Mutiara Gus Miek
Jika kita merindukan cahaya Tuhan dan para
wali-Nya maka nasihat-nasihat Gus Miek adalah
mutiara-mutiara hikmah penerang pemandu jalan. Kita tidak hanya dibukakan dengan wawasan hidup, namun lebih jauh masuk dalam jaring-jaring kelembutan cinta Allah dan rasul-Nya
melalui perbincangan dengan sosok auliya agung yang bersahaja ini. Wejangan-wejangan Gus Miek membuat sadar bahwa hidup adalah
kemerdekaan dan keindahan
dalam perjuangan serta pengabdian.
(Wibie Mahardika, Radio Broadcaster, TV Presenter, Sami'in Setia Pendherek Gus Miek)

KH. Khamim Djazuli adalah guru spiritual yang ampuh. Oleh karena itu, nasihatnya dalam bentuk apa pun perlu dicermati. Saya juga banyak dinasihati [pada 1956-1992], antara lain: “Sip, pegang janji.
Jujur kepada siapa saja. Amanah kepada
siapa pun. Nurani ditaati sepenuh hati.
Jaga kebersamaan dan integritas
diri seutuhnya.”

PERUSAHAAN ASURANSI

A. PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

B. PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e. Prinsip Kontribusi (Contribution)
f. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
C. PRODUK ASURANSI
a. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian
 Asuransi Kebakaran
 Asuransi Angkutan Laut
 Asuransi Kendaraan Bermotor
 Asuransi Kerangka Kapal
 Construction All Risk (CAR)
 Property / Industrial All Risk
 Asuransi Customs Bond
 Asuransi Surety Bond
 Asuransi Kecelakaan Diri
 Asuransi Kesehatan
 dan lain lain
d. Produk Asuransi Jiwa
 Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
 Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
 Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)


e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
 Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
 Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
 Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g. Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
 Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
 Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h. Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
 Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
 Mobil, kapal, pesawat, dll
 Jiwa manusia, kesehatan, dll
 Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
 Pengangkutan barang
 dll
i. SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.


D. FUNGSI ASURANSI :
1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

4. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya
Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

PERAN LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL TERHADAP HAKIM Hermansyah

A. Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim. Menurut A. Ahsin Thohari, argumen utama bagi terwujudnya (raison d’atre) Komisi Yudisial di dalam suatu Negara hukum, adalah: (1) komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal, (2) komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah, (3) dengan adanya Komisi Yuidisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman, (4) terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial), dan (5) dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (judicial power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.[1]
Beranjak dari argumen-argumen di atas, jelaslah bahwa Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui kewenangannya mengusulkan pengangkatan hakim agung serta melakukan pengawasan (pengawasan eksternal) terhadap hakim agung dan hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pada prinsipnya ketentuan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak saja merupakan landasan hukum terhadap kehadiran Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, tetapi juga menjadi landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang hukum dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mewujudkan checks and balances, dalam arti walaupun Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu fungsi pengawasan. Jadi jelaslah bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang salah satu wewenangnya adalah melakukan pengawasan terhadap hakim, yang meliputi hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi.

B. Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia
Dalam posisinya sebagai lembaga negara yang baru, perlu dan untuk tujuan memberi informasi kepada masyarakat kiranya dalam tulisan ini dikemukakan juga secara singkat mengenai kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
Mengenai kedudukan dari Komisi Yudisial dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 1 Butir ke-1 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional.
Berkaitan dengan itu, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain”. Kemandirian Komisi Yudisial itu dijamin oleh ketentuan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Selanjutnya mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 24A Ayat (3) dan Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diimplementasikan dalam Pasal 13 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 pada pokoknya wewenang dari Komisi Yudisial adalah:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka jelaslah mengenai kedudukan, wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang mandiri yang salah satu kewenangannya adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Peran Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Hakim.
Bahwa praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, perlu dilakukan upaya-upaya yang luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang sungguh-sungguh dapat menjamin masyarakat dan pencari keadilan memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Disadari bahwa terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan di atas, disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Menurut Mas Achmad Santosa, bahwa lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai, (2) proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan, (3) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses), (4) semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu, dan (5) tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pengawasan.[2]
Beranjak dari pendapat di atas, menunjukkan bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal badan peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) dan tidak adanya kehendak yang sungguh-sungguh dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal terhadap hakim, sehingga membuka peluang bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik untuk mendapat “pengampunan” dari pimpinan badan peradilan yang bersangkutan, sehingga tidak dikenakan sanksi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kehadiran suatu lembaga khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim.
Lembaga khusus tersebut adalah Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi (reformasi hukum) dan berwenang untuk melakukan reformasi peradilan, terutama dalam posisinya sebagai lembaga pengawas eksternal, tidak mungkin Lembaga Negara ini membiarkan terus terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan. Jadi, apabila dipahami spirit dan orientasinya tidak berlebihan bahkan sejalan dengan tuntutan konstitusi dan semangat reformasi peradilan apabila Komisi Yudisial melakukan langkah-langkah dan strategi yang progresif dan proaktif dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menyusun dan mengusulkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut semata-mata bertujuan untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan wewenang badan peradilan, memulihkan kewibawaan badan peradilan, serta memulihkan kepercayaan masyaratakat dan pencari keadilan terhadap hakim sebagai penyelenggara utama fungsi pengadilan.
Semua pihak, terutama para pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dan pengawal reformasi hukum (reformasi peradilan) harus memahami dengan benar, bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang secara hukum dan konstitusional diberikan amanat dan mempunyai tanggungjawab untuk memulihkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan dan hakim melalui fungsi pengawasan (pengawas eksternal) yang dimilikinya. Dalam kerangka itu, sepatutnya semua pihak yang mempunyai niat yang tulus dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, terutama dalam rangka reformasi peradilan mendukung setiap upaya Komisi Yudisial, agar dalam pelaksanaan wewenangnya dapat efektif.
Mengingat peranan penting dari pengadilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, maka terciptanya pengadilan yang merdeka, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.
Sebagai pelaku utama badan peradilan, maka posisi dan peran hakim agung dan hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya sangat memerlukan pengawasan yang efektif. Melalui putusannya, seorang hakim misalnya: dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang, dan lain-lain. Oleh karena itu, wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan sesuai kode etik tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law) dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk dapat melaksanakan semua fungsinya secara efektif, hakim tentu membutuhkan kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan. Hanya dengan adanya kepercayaan itulah pengadilan dapat menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan baik. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan tidaklah muncul dengan sendirinya, tetapi harus melalui berbagai pembuktian bahwa badan peradilan dan hakim sungguh-sungguh menjunjung tinggi hukum serta menegakkan kebenaran dan keadilan secara benar dan konsisten. Oleh karenanya, dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan itu, maka hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, harus mempunyai komiten, tekad, dan semangat dalam membersihkan badan peradilan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam rangka memulihkan kewibawaan badan peradilan dan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat kepada hakim. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Karena itu setiap hakim harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi meliputi pengawasan yang bersifat preventif sampai dengan pengawasan yang bersifat represif sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diimplementasikan dalam Pasal 13 Huruf b, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Mengenai fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas, diperkuat juga oleh ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan Pasal 34 Ayat (3) menentukan bahwa: ”Dalam rangka mkehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang”. Hal ini sekaligus mempertegas eksistensi dan fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim agung dan hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya.
Pengawasan eksternal terhadap hakim oleh Komisi Yudisial memegang peranan yang sangat penting dan bertujuan agar para hakim dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sungguh-sungguh didasarkan dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kebenaran, dan rasa keadilan masyarakat serta menjunjung tinggi kode etik profesi hakim. Apabila hakim menjalankan wewenang dan tugasnya dengan baik dan benar, maka bukan hanya kepastian hukum dan keadilan yang dapat diwujudkan, tetapi juga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim pun terpelihara.
Oleh karena itu, sifat hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta merupakan sifat-sifat yang harus ditumbuhkembangkan dan diwujudkan secara nyata dalam tindakan dan perilaku hakim agar senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, serta menjunjung tinggi kejujuran. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah landasan dari semua prinsip-prinsip dalam pedoman perilaku hakim. Ketaqwaan berarti percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan percayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Disadari bahwa hakim dalam melaksanakan wewenang dan tugas tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari berbagai pihak. Keadaan yang demikian itu, tentu rentan dan dapat menimbulkan conflict of interest bagi pribadi hakim yang bersangkutan, sehingga perbuatan atau perilaku hakim yang demikian itu dapat menodai kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, misalnya seorang hakim menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa dalam menjalankan tugas yudisialnya. Dalam menghadapi keadaan yang demikian hakim harus dan dituntut untuk memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
Oleh karena itu, keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim, serta dimasukkan dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim sangatlah penting. Hal ini maksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary) diharapkan dapat diwujudkan, yang sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun segi etika. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim, yang dibentuk di luar struktur Mahkamah Agung. Melalui lembaga pengawas eksternal tersebut aspirasi masyarakat di luar struktur resmi dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan para hakim agung serta dilibatkan pula dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim, Komisi Yudisial akan memperhatikan apakah putusan yang dibuat sesuai dengan kehormatan hakim dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Sedangkan dalam menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim Komisi Yudisial harus mengawasi apakah profesi hakim itu telah dijalankan sesuai etika profesi dan memperoleh pengakuan masyarakat, serta mengawasi dan menjaga agar para hakim tetap dalam hakekat kemanusiaannya, berhati nurani, sekaligus memelihara harga dirinya, dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
Sejalan dengan fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial itu, hakim dituntut untuk menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Kehormatan adalah kemulian atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para Hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan yang timbul dari masyarakat. Sebagaimana halnya kehormatan, keluhuran martabat yang merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur. Hanya dengan sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur itulah kehormatan dan keluhuran martabat Hakim dapat dijaga dan ditegakkan.
Sedangkan keluhuran menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan, atau profesi hakim adalah suatu officium nobile. Bila suatu profesi terdiri dari aspek-aspek (1) organisasi profesi yang solid, (2) standar profesi, (3) etika profesi, (4) pengakuan masyarakat, dan (5) latar belakang pendidikan formal, maka suatu profesi officium nobile terutama berlandaskan etika profesi dan pengakuan masyarakat. Sedangkan martabat menunjukkan tingkat hakekat kemanusiaan, sekaligus harga diri.
Selain tidak menodai kehormatan dan keluhuran martabatnya, maka seorang hakim harus menunjukkan perilaku berbudi pekerti luhur. Perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, tetapi juga menyebabkan ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan sebagian disebabkan oleh kenyataan bahwa putusan hakim sering dianggap tidak adil, kontroversial, bahkan tidak dapat dieksekusi secara hukum. Keadaan ini menuntut hakim harus sungguh-sungguh memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional dalam rangka membangun dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dari masyarakat. Alat hukum yang terdapat dalam hukum acara guna memperoleh keadilan dan kebenaran, dalam prakteknya telah disalahgunakan untuk menakuti pihak lawan, khususnya mereka yang tidak memiliki waktu dan uang untuk mengikuti proses litigasi yang panjang. Sungguh beralasan apabila kurangnya kepatuhan pada etika profesinyapun diarahkan kepada hakim. Jadi sangatlah beralasan apabila hakim harus mempunyai budi pekerja yang luhur dalam keseharian maupun dalam menjalankan tugas yudisialnya. Budi pekerti luhur ini adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Oleh karena itu, orang berbudi pekerti luhur dalam bertindak dan berperilaku menggunakan perasaan, pemikiran, dan dasar pertimbangan yang jelas, dalam arti ada dasar yang mengatur dan berdasarkan akal sehat. Ini berarti bahwa bukan hanya kehormatan dan keluhuran martabat itu yang harus dijaga dan ditegakkan, tetapi juga perilaku dari Hakim.
Setiap profesi termasuk hakim menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Etika merupakan norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perilaku yang baik dan buruk. Lebih dari itu, etika adalah refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi atau kelompok. Sistem etika bagi profesional dirumuskan secara konkret dalam suatu kode etik profesi yang secara harfiah berarti etika yang ditulis. Kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dalam masyarakat. Tujuan kode etik ini adalah menjunjung tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.
Kode etik profesi merupakan inti yang melekat pada suatu profesi, ialah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Hakim dituntut untuk profesional dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak. Pelanggaran atas suatu kode etik profesi tidaklah terbatas sebagai masalah internal lembaga peradilan, tetapi juga merupakan masalah masyarakat. Dan pada kenyataannya kode etik profesi dan pengawasan internal pada hakim tidak mampu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim tersebut.
Beranjak dari apa yang diuraikan, jelaslah bahwa Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya mendorong dan menciptakan hakim untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, keadilan, dan kode etik dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya. Untuk itu tentu saja para hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional, sehingga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim terjaga dan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat dan pencari keadilan.

D. Penutup
Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mandiri berwenang mengawasi (lembaga pengawas eksternal) terhadap hakim yaitu hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik, yang bersifat preventif sampai dengan yang bersifat represif bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kehadiran Komisi Yudisial antara lain disebabkan tidak efektifnya pengawasan internal yang ada di badan peradilan dan tidak adanya kehendak yang kuat dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal.
Kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal sangat penting dan menuntut hakim untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, integritas, kode etik, dan keadilan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, demi terpeliharanya kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Daftar Bacaan

A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, hlm. XIII – XIV.
Bappenas, Naskah Kajian Pemetaan Pembangunan Hukum di Indonesia, Tahun 2006.
Chatamarrasjid Ais, Bahan Sosialisasi Komisi Yudisial RI, Tahun 2005.
-------------------------, Komisi Yudisial Mewujudkan Checks and Balances Untuk Menghindari Tirani Yudikatif, Makalah disampaikan dalam Seminar Peran dan Fungsi Komisi Yudisial, di Universitas Negeri Bengkulu, 4 Oktober 2005.
--------------------- dan Hermansyah, Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Makalah disampaikan dalam Pertemuan Nasional dalam rangka konsultasi APINDO dengan jajaran organisasi APINDO di Jakarta, 6-7 Desemnber 2005.
----------------------, Eksistensi dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Reformasi Lembaga Peradilan, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), di Bappenas, Jakarta, 6 Februari 2006.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Beberapa Catatan terhadap Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Masalahnya, Elsam dan HuMa, Jakarta, Tahun 2002.
Syamsuhadi Irsyad, Tanggapan Atas Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.
Yosep Suardi Sabda, Membuat Pembangunan Hukum Menjadi Jelas dan Terukur, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Politik Perdagangan

PENDAHULUAN

Pengantar
Kemakmuran dan kesejahteraan rakat suatu Negara tergantung pada keadaan perek onomian negara tersebut. Pada umunya baik buruknya keadaan perekonomian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh maju tidaknya perdagagannya baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasionalnya. Itulah sebabnya keberhasilanya di bidang ekonomi merupakan salah satu tujuan pokok Negara.
Indonesia merupakan salah satu dari Negara sedang berkembang . Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya alam, namun pembangunannya memerlukan dana, sarana dan sumber daya manusia. Oleh karena itu tidak mudalah bagi pemerintah untuk membangun dan mengembangkan perekonomian Negara, disamping maih harus persolan politik dalam negeri. Baru pada pemerintahan Orde Baru, pembangunan ekonomi menjadi perhatian utama. Namun tugas tersebut tidak mudah untuk melaksanakan mengingat adanya keterbatasan sumber dana dan daya pada waktu itu.

Untuk pembangunan disegala bidang tidak mugkin direalisasi secara serentak , tetapi pemerintah harus menentukan skala prioritas. Meskipun etiap Negara berdaulat penuh, namun ia harus memperhatikan tuntutan lalu lintas perdagangan dunia. Perekembangan yang sangat pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi menjadikan dunia menjadi menyempit. Arus globalisasi mendorong kita untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan masa depan.

Untuk menegah hambatan – hambatan yang dapat timbul antara Negara yang disebabkan karena perbedaan sitem hukum, maka mau tidak mau mereka harus bekerja sama demi keuntungan mereka bersam. Dampak globalisasi menyebabkan Negara sling membutuhkan satu sama lain baik antara Negara yang sudah maju seperti terlihat dengan bentuknya MEE atau Negara maju degan Negara berkembang seperti terlihat pada kerja sama bilateral dan multilateral sebagai pemasok bahan baku untuk produk – produk dagangannya.

Di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik telah pula terjadi kerjasama antara Negara – Negara tersebut seperti kitalihat pada pembentukan ASEAN dan APEC . Kerjasama antar negara bertujuan untuk menjamin arus pertumbuhan dan perkembangan ekonomi duia yang serasi, seimbang dan adil. Peningkatan kerjasama antar Negara juga ddidorong oleh tuntutan lalu lintas perkembangan dunia yang menghenadaki perdagangan bebas.

Dengan demikian kerjasama antara Negara sangat diperlukan untuk mencegah kemungkinan timbulnya persaingan tidak sehat karena adanya ketidak keseimbangan taraf kemajuan peragangan serta perekonomian antar Negara sangat menunjang tercapainya suatu keseragaman atau unifikasi hukum di bidang jual beli Internaional. Kebutuhan tentang adanya keseragaman huku di bidang ini mendorong disetujuinya pada tahun 1964 di Den Haag Konvensi- Konvensi tentang :

- Unifrom Law on the International Sale of Goods.
- Unifrom Lawon the Formation of Contracts for the International Sale of Goods.(Sudargo Gautama :Hukum Perdata dan Dagang Inernasional,1990;234).

Disusul dengan konvensi PBB tahun 1980 (yang memodifikasi kenvensi Den Haag yang kurang dapat diterima oleh negara berkembang).Covention Contracts for the International Sale of Goods .Konvensi ini adalah salah satu hasil kerja UNCITRAL yang dibentuk pada tahun 1966, yang bertugas untuk meningkatkan harmonisasidan unifikasi secara progresif hukum perdagangan internasional ( Sudargo Gautama, Hukum Dagang Internasional,1980;9 ).

Meskipun sudah ada konvensi tentang jual beli internasional namun masih banyak Negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut,sebab meratifikasi konvensi tersebut berarti Negara yang bersangkutan harus menerima ketentuan – ketentuan konvensi dalan ketentuan perundang – undangan nasionalnya. Walaupun tidak diratifisir konvensi tersebut dalam prakteknya beberpa negara menerapkan ketentuan –ketentuan konvensi itu dalam perjanjian jual beli internaionalnya. Adi tanpa meratifikasi konvensi tersebut. Negara tetap dapat mengambil manfaat dari konvensi tersebut. Penerimaan serta penerapan ketentuan – ketentuan konvensi tentang jual beli internasional meskipun belum diratifikasikan oleh Negara yang bersangkutan, memudahkan dan mempercepat tercapainya unifikasi hukum di bidang tersebut.



PERJANJIAN JUAL INTERNASIONAL TERHDAP PERKEMBANGAN HUKUM KE ARAH UNIFIKASI HUKUM JUAL BELI INTERNASIONAL
Tidak lagi dapat diragukan bahwa jual beli barang secara internasional pada dewasa ini sangat dipengaruhi oleh tuntutan lalu lintas perdagangan dunia. Pengaruh perkembangan dunia atau globalisasi yang semakin pesat mendorong negara - negara
Untu bekerja sama demi keuntungan bersama. Dengan kerja sama antar Negara baik secara bilateral maupun multilateral atau dengan pembentukan organesasi secara regional dan internsional . kesulitan –kesulitan yang disebabkan karena keanekaragaman sitem hukum, perbedaan kebijakanaan perdagangan dan taraf kemajuan perekonomian antar Negara dapat dielakkan. Dengan demikian kerja sama antar Negara di bidang jual beli secara internasional sngat besar pengaruhnya dalam mempercepat pembentukan unifikasi hukum di bidang jual beli barang secara intrnsional.

Disamping menjadi anggota organesasi internasional seperti UNCITRAL, OPEC, ASEAN dan APEC pemerintah juga sangat giat mengupayakan kerja sama secara khusus dengan negara tetagga kita, untuk meningkatkan potensi ekonomi Negara.

Disamping kerjasama tersebut diatas pemerintah juga telah melakukan pelbagai upaya untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional seperti misalnya :
- Kebijakan – kebijakan ekonomi berupa deregulasi untuk meningkatkan ekspor non migas dan investasi modal asing.
- Semua upya tersebut merupakan langkah persiapan terhadap liberalisasi perdagangan dan untuk mempercepat harmonisasi kearah embentukan unifikai hukum jual beli barang secara internasional dan hukum dagang internasional.

LINGKUP JUAL BARANG SECARA INTERNASIONAL
Jual beli Internasional mencakup bidang hukum.
a. Perikanan ;
b. Pertanggungan / asuransi ;
c. Pengangkutan (khususnya melalui laut ) ;
d. Surat – surat berharga (l/C0 ;
e. Perbankan :
f. Ketentuan tentang ekspor – impor ;
g. Perwasitan / arbitrase.
Bidang – bidang tersebut diatas mempunyai landasan yang sama yaitu perjanjian. Oleh sebab itu angat penting diketahui dan dihayati hukum perikatan para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak untuk menghindari kemungkinan tombulnya kesalahpahaman tentang maksud dan tujuan dari ketentuan atau isi perjanjian. Sayang sekali dalam praktek sering para pihak tidak menggunakan jasa – jasa konsultan hukum pada awal pembuatan kontrak apabila timbul maalah, barulah mereka meminta nasihat hukum.Ada pepatah yang mengatakan lebih baik mencegah dari pada mengobati, karena bila persoalan timbul penyelesaiannya jauh lebih sulit dan sering membawa kerugian yang tidak perlu, disebabkan oleh kesalahan yang dibuat tidak dapat ditiadakan hanya dapat dikurangi.
Ad.a Prinsip bahwa suatu kontrak mengikat para pihak sebagai ketentuan Undang – Undang ( pasal 1338 KUHPerdata ). Berlau dimana – mana. Bilamana sejak semula pada tahap perundingan atau pra kontrak sudah melibatkan konsultan hukum, maka ia dapat menunjukkan dan menjelaskan bahaya dan perangkap dalam suatu ontrak. Sehingga dapat memberi nasihat –nasihat bagaimana :
- harus mermuskan isi perjanjan
- mencegah risikoyang mungkin timbul
- bagaimana caranya mengelakkan tanggung jawabnya terhadap risiko tersebut
- klasula – klasula apa yang sebaiknya diperjanjikan untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul
- sampai sejauh mana orang dapat membatasitanggung jawab.
Hal – hal tersebut diatas dapat dilakukan atas dasar prinsip kebebabsan berkontrak yang di nut oleh hukum perjanjian ( pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata ) Meskipun ada kebebasan berkntrak, kebebesan itu tak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh prinsip – prinsip.
-Etikat baik (good faith ) (pasal 1338 ayat3 KUHPerdata)
-Kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum,kebiasaan (pasa 1339 KHUPerdata)
Jadi, meskipun sudah tercapai kesepakata namun perjanjian yang telah disepakati tidak selalu dapat dituntut pelaksanaannya sehingga dapat berakibat perjanjian dapat dibatalkan.
Prinsip tersebut diatas merupakan prinsip –prinsip hukum yang umum (general principle of law ) , namun dapat mnimbulkan kesulitan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli secara internasional karena patokan penilaian terhadap etikad baik, kepatuhan , ketertiban umum, kesusilaan dan kebiasaan sangat tergantung pada, keadaan, situasi kedudukan para pihak dan tempat.
Apa yang dapat dilakukan oleh para pihak ialah misalnya : memperjanjikan klasula “rebus sic stansibus “ (yang berarti bahwa perjanjian hanya berlaku kalau keadaan “sama” pada saat perjanjian diadakan). Klasula ini ditetapkan utuk mencegah timbulnya kerugian besar karena perubahan keadaan secara tiba – tiba yang beum atau tidak dapat digolongkan sebagai forse mayor . Kata “sama”disini bukan berarti tidak ada perubahan sama sekali tetapi perubahan dalam batas kelayakan atau perubahan menurut ukuran normal dalam perdagangan. Yang penting diketahui oleh para pihak bila mana akan menuntut ganti karena adanya ingkar janji, bahwa ada 2 jenis ganti rugi yang dapat dituntut ialah :
- ganti rugi sebagai perjanjin . Bila ii dituntut, maka perjanjian hapus.
- Ganti rugi sebagai tambahan karena terlambat melaksanakan perjanjian kurang baik perjanjian secara keseluruhan atau pembatalan sebagian
Dalam hal terakhir kreditur dapat memilih menuntut pembatalan
(action quantio minoris).
Untuk dapat menuntut ganti rugi atas dasar ingkar janji lebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa kerugian itu adalah tangung jawab debitur karena ada kalanya ganti rugi tidak dapat dituntut disebababkan dibitur telah membebaskan diri dari tanggung jawabnya (menggunakan klasula aksenorasi) atau dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi atas dasar :
- forse mayor atau
- axception non adimpleti contractus.
Ad.b
Pertanggungan atau asuransi pada umumnya diperjanjikan dalam jual beli secara internasional khususnya dalam pengangkutan barang – barang impor – ekspor untuk melindungi terhadap kerugian yang mungkin timbul selama barang – barang tersebut dalam perjalanan dengan mengadakan pertanggungan risiko yang seharusnya harus dipikul sendiri dialihkan kepada orang lain yaitu asurador..
Ad. c
Pada perjanjian pengangkutan dapat diperjanjikan pelbagai janji seperti f.o.b, cit, fas, dan sebagainya yang diatur dalam Incoterms, 1990 I.C.C Nederlands Den Haag. Dokumen angkutan konsumen memegang peranan yang penting karena meskipun barangnya belum tiba, barang tersebut sudah dapat diperjual belikan karena konsumen dalam hukum diidentikkan dengan barang itu sendiri.
Ad.d.
Pembayaran untuk jual barang ecara internasional pada umumnya dilakukan dengan Letter of Credit untuk menjamin penjual terhadap pelaksanaan pembayaran oleh sebab itu penting diketahui ketentuan yang mengatur tentang Letter of Credit (L/C).
Untuk L/C sudah ada keseragaman ketentuan yaitu Uniform Costum and Practice for Documentary Credit (U.C.P).
Ad.e.
Peranan Bank sangat besar terhadap jual belibarang secara internasional , Bank disini dapat berperan sebagai :
- perantara dalam pembayaran L/C , bertindak sebagai issuing bank atau paying bank.
- Pemberi bank garansi
- Pemberi kredit.
Ad.f
Untuk ekspor dan impor diperlukan pelbagai dokumen sesuai dengan tuntutan Negara pengimpor atau Negara pengekspor. Secara internasional telah ditetapkan persyaratan – persyaratan dan standar mutu barang yang ditetapkan oleh Internasional Organezation for Standards (ISO) di Genewa. Untuk mau mengimpor barang di atu Negara harus disertai Sertifikat mutu. Di Negara kita telah didirikan suatu lembaga pemerintahan berbentuk BUMN pada tahun 1956 yaitu SUCOFINDO yang merupakan mitra dari Siciete General de Surveilance (SGS). Pada mulanya (sampai tahun 1970) SUCOFINDO hanya bertindak sebagai pengawas muatan. Sekarang SUCOFINDO mengeluarkan sertifikat yang berkaitan dengan perdagangan internasional yang diakui oleh importer seluruh dunia. Sertifikat atau dokumen yang dikeluarkan oleh SUCOFINDO sangat penting bagi antara lain persyaratan ekspor barang (sertifikat mutu )
- pengapalan barang – barang
- pembukaan kredit
- pembayaran claim.
Ad.g
Perwasitan sangat besar peranannya dalam jual beli barang secara internasional. Karena setiap perjanjian internasional selalu mensyaratkan dalam kontraknya klasula arbitrase. Meskipun sudah disepakati penyelesaian perselisihan melalui perwasitan namun masih sering menimbulkan persoalan karena perbedaan persepsi teradap kewenangan peradilan arbitrase atau salah satu pihak mengingkari kesepakatannya yang telah diberikan. Kita belum mempunyai ketentuan –ketentuan hukum yang mengatur secarakhusus tentang perwasitan. Ketentuan yang ada hanya terdapat dalam pasal 615 – 651 RV dan dalam kedua konvensi yang sudah diratifikasi. Kedua konvensi tersebut adalah :
- Konvensi Washington (convention on the Settlement of Investmen disputes between states and national of states tahun 1966, yang mengatur tentang sengketa penanaman modal asing dan warga Negara, dirativikasi pada tahun 1968 oleh Indonesia.
- Konvensi New York (Convention on the Reconition and Enforcement of oreign Arbitral Award) tahun 1958 diratifikasi pada tahun 1981 oleh Indonesia.
Disamping ketentuan – ketentuan tersebut beberapa perjanjian bilateral antara BANI dan Negara – Negara seperti
a. antara BANI dan Jepang pada yahun 1980
b. antara ANI dan NAI tahun 1982
c. antara BANI dan Korean Commerrcial Arbitration Board pada tahun 1982.
Langkah – Langkah yang harus dalam mengantisipasi leberalisasi perdagangan.
Perkembangan globalisasi pada bagian akhir abad ke 20 begitu pesat sehingga hubungan seluruh masyarakat dunia berubah. Liberalisasi perdagangan dimna – mana membawa kebutuhan – kebuthan baru dan juga persoalan – persoalan baru . Juga pembangunan di kawasan Indonesia Bagian Timur memerlukan tidak hanya dana tetapi juga sumber daya manusia dengan pengetahuan yang mengarah ke masa depan. Disinilah tuga Perguran Tinggi khususnya Fakultas Hukum untuk memikirkan dan mengambil langkah – langkah menyiapkan sarjana – sarjana hukum yang berwawasan internasional.




DAFTAR PUSTAKA

Soebagio dan Fatma Jatim, Some Aspects on Commercial Arbitration Internasional, in Indonesia, 1993 ( makalah workshop tentang Arbitration Fakultas Hukum UNHAS – ELIPS)
Subekti, Hukum Perjanjia, cetakan X Penerbit P.T. Intermasa-Jakarta , 1985.
Sudargo Gautama, Hukum Dagang Internasional, Penerbit Alumni Bandung, 1980.
Sudargo Gautama, Hukum Perdata dan Dagang Internasional ,Penerbit Alumni, Bandung, 1980
Peraturan – peaturan :
1. KUHPerdata
2. Buku panduan Peraturan Prosedur ekspor Indonesia penerbit : Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Dewan Penunjang Ekspor
3. Incoterms, 1990, penerbit ICC Nederlands, Den Haag.