Jumat, 11 Desember 2009

Generasi Baru, Gebrakan Baru tahun 2009

Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI), Senin (30/11) ini akan meluncurkan generasi terbaru Yamaha Jupiter Z. Seperti tertera dalam undangan yang dikrim ke Tempo, YMKI menyebut peluncuran akan dilakukan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta.Meski tak bersedia menyebutkan secara rinci spesifikasi motor teranyar di trah Yamaha bebek itu, namun sumber di YMKI menyebut perubahan yang ada di generasi terbaru Jupiter Z itu cukup signifikan dibanding generasi sebelumnya.

“Pada sisi bodi, seperti desain lampu utama terpisah antara lampu senja dan sein. Lampu sein itu berada di bawah lampu utama kalau sebelumnya kan menyatu atau menyambung,” tutur sumber itu saat dihubungi Minggu (29/11) malam.

Perubahan juga menyentuh sektor mesin. Bila sebelumnya, kapasitas mesin 110 cc, kini menjadi 115. ”Ada peningkatan lima cc, walau Cuma lima cc tapi ini pengaruhnya cukup besar. Lebih bertenaga,”
Sementara, bila dilihat dari ciri-ciri yang disebut sumber YMKI itu, maka Jupiter Z baru itu akan bersaing ketat dengan Kawasaki Edge. Meski motor andalan Kawasaki itu berkapasitas 110 cc namun segmen pasar yang dituju sama, yaitu kalangan muda yang memiliki mobilitas tinggi dan aura mewah.

Aura itu terlihat pada dasboard two tone dan indikator dual clock. Sedangkan ihwal harga sumber YMKI tak bersedia memberi bocoran. “Tunggu saja pas peluncuran,” tandasnya.

Menurut Dyonisius Beti, Wakil Presiden Direktur Eksekutif Yamaha Motor Kencana Indonesia, varian terbaru Yamaha Jupiter Z akan diterima pasar. Menurutnya varian terbaru ini dilansir sesuai keinginan pasar yaitu anak muda.

“Harga casting Yamaha Jupiter Z baru Rp 14, 5 juta dan harga biasa Rp 13,8 juta,” ungkap Dynoisius di Hotel Four Season, Jakarta.

Buto Cakil Pembayar Demonstran?

Punakawan selalu digambarkan sebagai kstaria. Musuhnya jelek-jelek semua, misalnya Buto Cakil. Punakawan sering diculik, dibawa berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Tapi, menurut Ki Tedjo, sekarang semuanya serba tak jelas. Perilaku kesatria pun tak jelas. Yang jadi Punakawan pun tak jelas. Yang disebut istana pun tak jelas. Sebab saat ini masih banyak istana, ada yang di Cendana, ada yang di sana, pokoknya di mana-mana.

"Supaya rakyat tentram, mbok ya (para elite politik) itu kalau berantem caranya yang cerdas lah. Rakyat seperti kita ini kan juga perlu tahu. Bukan begitu, Gus?"

"Sebelum tahu istananya, harus tahu dulu siapa demonstrannya," jawab Gus Dur.

"Ya sebelum tahu demonstrannya, harus tahu dulu siapa yang membayari."

Tak punya latar belakang presiden, ujar Gus Dur

Mantan Presiden Abdurrahman Wahid memang unik. Dalam situasi genting dan sangat penting pun dia masih sering meluncurkan joke-joke yang mencerdaskan.

Seperti yang dituturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat diinterview salah satu televisi swasta. "Waktu itu saya hampir menolak penunjukannya sebagai Menteri Pertahanan. Alasan saya, karena saya tidak memiliki latar belakang soal TNI/Polri atau pertahanan," ujar Mahfud.

Tak dinyana, jawaban Gus Dur waktu itu tidak kalah cerdiknya. "Pak Mahfud harus bisa. Saya saja menjadi Presiden tidak perlu memiliki latar belakang presiden kok," ujar Gus Dur santai.

Karuan saja Mahfud MD pun tidak berkutik. "Gus Dur memang aneh. Kalau nggak aneh, pasti nggak akan memilih saya sebagai Menhan," kelakar Mahfud.

Filosofis SEMAR

Semar dalam bahasa Jawa (filosofi Jawa) disebut Badranaya

Bebadra = Membangun sarana dari dasar

Naya = Nayaka = Utusan mangrasul

Artinya : Mengembani sifat membangun dan melaksanakan perintah Allah demi kesejahteraan manusia

Filosofi, Biologis Semar

Javanologi : Semar = Haseming samar-samar (Fenomena harafiah makna kehidupan Sang Penuntun). Semar tidak lelaki dan bukan perempuan, tangan kanannya keatas dan tangan kirinya kebelakang. Maknanya : “Sebagai pribadi tokoh semar hendak mengatakan simbul Sang Maha Tumggal”. Sedang tangan kirinya bermakna “berserah total dan mutlak serta selakigus simbul keilmuaan yang netral namun simpatik”.

Domisili semar adalah sebagai lurah karangdempel / (karang = gersang) dempel = keteguhan jiwa. Rambut semar “kuncung” (jarwadasa/pribahasa jawa kuno) maknanya hendak mengatakan : akuning sang kuncung = sebagai kepribadian pelayan.

Semar sebagai pelayan mengejawantah melayani umat, tanpa pamrih, untuk melaksanakan ibadah amaliah sesuai dengan sabda Ilahi. Semar barjalan menghadap keatas maknanya : “dalam perjalanan anak manusia perwujudannya ia memberikan teladan agar selalu memandang keatas (sang Khaliq ) yang maha pengasih serta penyayang umat”.

Kain semar Parangkusumorojo: perwujudan Dewonggowantah (untuk menuntun manusia) agar memayuhayuning bawono : mengadakan keadilan dan kebenaran di bumi.

Ciri sosok semar adalah :

Semar berkuncung seperti kanak kanak,namun juga berwajah sangat tua

Semar tertawannya selalu diakhiri nada tangisan

Semar berwajah mata menangis namun mulutnya tertawa

Semar berprofil berdiri sekaligus jongkok

Semar tak pernah menyuruh namun memberikan konsekwensi atas nasehatnya

Kebudayaan Jawa telah melahirkan religi dalam wujud kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, yaitu adanya wujud tokoh wayang Semar, jauh sebelum masuknya kebudayaan Hindu, Budha dan Isalam di tanah Jawa.

Dikalangan spiritual Jawa ,Tokoh wayang Semar ternyata dipandang bukan sebagai fakta historis, tetapi lebih bersifat mitologi dan symbolis tentang KeEsa-an, yaitu: Suatu lambang dari pengejawantahan expresi, persepsi dan pengertian tentang Illahi yang menunjukkan pada konsepsi spiritual . Pengertian ini tidak lain hanyalah suatu bukti yang kuat bahwa orang Jawa sejak jaman prasejarah adalah Relegius dan ber keTuhan-an yang Maha Esa.

Dari tokoh Semar wayang ini akan dapat dikupas ,dimengerti dan dihayati sampai dimana wujud religi yang telah dilahirkan oleh kebudayaan Jawa .

Gambar tokoh Semar nampaknya merupakan simbol pengertian atau konsepsi dari aspek sifat Ilahi, yang kalau dibaca bunyinya katanya ber bunyi :

Semar (pralambang ngelmu gaib) – kasampurnaning pati.

Bojo sira arsa mardi kamardikan, ajwa samar sumingkiring dur-kamurkan Mardika artinya “merdekanya jiwa dan sukma“, maksudnya dalam keadaan tidak dijajah oleh hawa nafsu dan keduniawian, agar dalam menuju kematian sempurna tak ternodai oleh dosa. Manusia jawa yang sejati dalam membersihkan jiwa (ora kebanda ing kadonyan, ora samar marang bisane sirna durka murkamu) artinya : “dalam menguji budi pekerti secara sungguh-sungguh akan dapat mengendalikan dan mengarahkan hawa nafsu menjadi suatu kekuatan menuju kesempurnaan hidup”.

Filsafat Ha-Na-Ca-Ra-Ka dalam lakon Semar Mbabar Jati Diri

Dalam Etika Jawa ( Sesuno, 1988 : 188 ) disebutkan bahwa Semar dalam pewayangan adalah punakawan ” Abdi ” Pamomong ” yang paling dicintai. Apabila muncul di depan layar, ia disambut oleh gelombang simpati para penonton. Seakan-akan para penonton merasa berada dibawah pengayomannya.

Simpati para penonton itu ada hubungannya dengan mitologi Jawa atau Nusantara yang menganggap bahwa Semar merupakan tokoh yang berasal dari Jawa atau Nusantara ( Hazeu dalam Mulyono 1978 : 25 ). Ia merupakan dewa asli Jawa yang paling berkuasa ( Brandon dalam Suseno, 1988 : 188 ). Meskipun berpenampilan sederhana, sebagai rakyat biasa, bahkan sebagai abdi, Semar adalah seorang dewa yang mengatasi semua dewa. Ia adalah dewa yang ngejawantah ” menjelma ” ( menjadi manusia ) yang kemudian menjadi pamong para Pandawa dan ksatria utama lainnya yang tidak terkalahkan.

Oleh karena para Pandawa merupakan nenek moyang raja-raja Jawa ( Poedjowijatno, 1975 : 49 ) Semar diyakini sebagai pamong dan danyang pulau Jawa dan seluruh dunia ( Geertz 1969 : 264 ). Ia merupakan pribadi yang bernilai paling bijaksana berkat sikap bathinnya dan bukan karena sikap lahir dan keterdidikannya ( Suseno 1988 : 190 ). Ia merupakan pamong yang sepi ing pamrih, rame ing ngawe ” sepi akan maksud, rajin dalam bekerja dan memayu hayuning bawana ” menjaga kedamaian dunia ( Mulyono, 1978 : 119 dan Suseno 1988 : 193 )

Dari segi etimologi, joinboll ( dalam Mulyono 1978 : 28 ) berpendapat bahwa Semar berasal dari sar yang berarti sinar ” cahaya “. jadi Semar berarti suatu yang memancarkan cahaya atau dewa cahaya, sehingga ia disebut juga Nurcahya atau Nurrasa ( Mulyono 1978 : 18 ) yang didalam dirinya terdapat atau bersemayam Nur Muhammad, Nur Illahi atau sifat Ilahiah. Semar yang memiliki rupa dan bentuk yang samar, tetapi mempunyai segala kelebihan yang telah disebutkan itu, merupakan simbol yang bersifat Ilahiah pula ( Mulyono 1978 : 118 – Suseno 1988 : 191 ). Sehubungan dengan itu, Prodjosoebroto ( 1969 : 31 ) berpendapat dan menggambarkan ( dalam bentuk kaligrafi ) bahwa jasat Semar penuh dengan kalimat Allah.

Sifat ilahiah itu ditunjukkan pula dengan sebutan badranaya yang berarti ” pimpinan rahmani ” yakni pimpinan yang penuh dengan belas kasih ( timoer, tt : 13 ). Semar juga dapat dijadikan simbol rasa eling ” rasa ingat ” ( timoer 1994 : 4 ), yakni ingat kepada Yang Maha Pencipta dan segala ciptaanNYA yang berupa alam semesta. Oleh karena itu sifat ilahiah itu pula, Semar dijadikan simbol aliran kebatinan Sapta Darma ( Mulyono 1978 : 35 )

Berkenaan dengan mitologi yang merekfleksikan segala kelebihan dan sifat ilahiah pada pribadi Semar, maka timbul gagasan agar dalam pementasan wayang disuguhkan lakon ” Semar Mbabar Jati Diri “. gagasan itu muncul dari presiden Suharto dihadapan para dalang yang sedang mengikuti Rapat Paripurna Pepadi di Jakarta pada tanggal, 20-23 Januari 1995. Tujuanya agar para dalang ikut berperan serta menyukseskan program pemerintah dalam pembangunan manusia seutuhnya, termasuk pembudayaan P4 ( Cermomanggolo 1995 : 5 ). Gagasan itu disambut para dalang dengan menggelar lakon tersebut. Para dalang yang pernah mementaskan lakon itu antara lain : Gitopurbacarita, Panut Darmaka, Anom Suroto, Subana, Cermomanggolo dan manteb Soedarsono ( Cermomanggolo 1995 : 5 – Arum 1995 : 10 ). Dikemukan oleh Arum ( 1995:10 ) bahwa dalam pementasan wayang kulit dengan lakon ” Semar Mbabar Jadi Diri ” diharapkan agar khalayak mampu memahami dan menghayati kawruh sangkan paraning dumadi ” ilmu asal dan tujuan hidup, yang digali dari falsafat aksara Jawa Ha-Na-Ca-Ra-Ka. Pemahaman dan penghayatan kawruh sangkan paraning dumadi yang bersumber filsafat aksara Jawa itu sejalan dengan pemikiran Soenarto Timoer ( 1994:4 ) bahwa filsafat Ha-Na-Ca-Ra-Ka mengandung makna sebagai sumber daya yang dapat memberikan tuntunan dan menjadi panutan ke arah keselamatan hidup. Sumber daya itu dapat disimbolkan dengan Semar yang berpengawak sastra dentawyanjana. Bahkan jika mengacu pendapat Warsito ( dalam Ciptoprawiro 1991:46 ) bahwa aksara Jawa itu diciptakan Semar, maka tepatlah apabila pemahaman dan penghayatan kawruh sangkan paraning dumadi tersebut bersumberkan filsafat Ha-Na-Ca-Ra-Ka

Gus Miek

KH Hamim Tohari Djazuli atau akrab dengan panggilan Gus Miek lahir pada 17 Agustus 1940,beliau adalah putra KH. Jazuli Utsman (seorang ulama sufi dan ahli tarikat pendiri pon-pes Al Falah mojo Kediri),Gus Miek salah-satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan pejuang Islam yang masyhur di tanah Jawa dan memiliki ikatan darah kuat dengan berbagai tokoh Islam ternama, khususnya di Jawa Timur. Maka wajar, jika Gus Miek dikatakan pejuang agama yang tangguh dan memiliki kemampuan yang terkadang sulit dijangkau akal. Selain menjadi pejuang Islam yang gigih, dan pengikut hukum agama yang setia dan patuh, Gus Miek memiliki spritualitas atau derajat kerohanian yang memperkaya sikap, taat, dan patuh terhadap Tuhan. Namun, Gus Miek tidak melupakan kepentingan manusia atau intraksi sosial (hablum minallah wa hablum minannas). Hal itu dilakukan karena Gus Miek mempunyai hubungan dan pergaulan yang erat dengan (alm) KH. Hamid Pasuruan, dan KH. Achmad Siddiq, serta melalui keterikatannya pada ritual ”dzikrul ghafilin” (pengingat mereka yang lupa). Gerakan-gerakan spritual Gus Miek inilah, telah menjadi budaya di kalangan Nahdliyin (sebutan untuk warga NU), seperti melakukan ziarah ke makam-makam para wali yang ada di Jawa maupun di luar Jawa.Hal terpenting lain untuk diketahui juga bahwa amalan Gus Miek sangatlah sederhana dalam praktiknya. Juga sangat sederhana dalam menjanjikan apa yang hendak didapat oleh para pengamalnya, yakni berkumpul dengan para wali dan orang-orang saleh, baik di dunia maupun akhirat.

Nasihat Mutiara Gus Miek
Jika kita merindukan cahaya Tuhan dan para
wali-Nya maka nasihat-nasihat Gus Miek adalah
mutiara-mutiara hikmah penerang pemandu jalan. Kita tidak hanya dibukakan dengan wawasan hidup, namun lebih jauh masuk dalam jaring-jaring kelembutan cinta Allah dan rasul-Nya
melalui perbincangan dengan sosok auliya agung yang bersahaja ini. Wejangan-wejangan Gus Miek membuat sadar bahwa hidup adalah
kemerdekaan dan keindahan
dalam perjuangan serta pengabdian.
(Wibie Mahardika, Radio Broadcaster, TV Presenter, Sami'in Setia Pendherek Gus Miek)

KH. Khamim Djazuli adalah guru spiritual yang ampuh. Oleh karena itu, nasihatnya dalam bentuk apa pun perlu dicermati. Saya juga banyak dinasihati [pada 1956-1992], antara lain: “Sip, pegang janji.
Jujur kepada siapa saja. Amanah kepada
siapa pun. Nurani ditaati sepenuh hati.
Jaga kebersamaan dan integritas
diri seutuhnya.”

PERUSAHAAN ASURANSI

A. PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

B. PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
a. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
b. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e. Prinsip Kontribusi (Contribution)
f. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
C. PRODUK ASURANSI
a. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
c. Produk Asuransi Kerugian
 Asuransi Kebakaran
 Asuransi Angkutan Laut
 Asuransi Kendaraan Bermotor
 Asuransi Kerangka Kapal
 Construction All Risk (CAR)
 Property / Industrial All Risk
 Asuransi Customs Bond
 Asuransi Surety Bond
 Asuransi Kecelakaan Diri
 Asuransi Kesehatan
 dan lain lain
d. Produk Asuransi Jiwa
 Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
 Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
 Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)


e. Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
 Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
 Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
f. Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
 Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
g. Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
 Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
 Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
h. Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
 Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
 Mobil, kapal, pesawat, dll
 Jiwa manusia, kesehatan, dll
 Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
 Pengangkutan barang
 dll
i. SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.


D. FUNGSI ASURANSI :
1. Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi

Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya
Mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya
Dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya
Memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya
Melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya
Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

4. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya
Semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya
Meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya
Menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

PERAN LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL TERHADAP HAKIM Hermansyah

A. Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim. Menurut A. Ahsin Thohari, argumen utama bagi terwujudnya (raison d’atre) Komisi Yudisial di dalam suatu Negara hukum, adalah: (1) komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring secara internal, (2) komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah, (3) dengan adanya Komisi Yuidisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman, (4) terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial), dan (5) dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman (judicial power) dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik.[1]
Beranjak dari argumen-argumen di atas, jelaslah bahwa Komisi Yudisial adalah Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui kewenangannya mengusulkan pengangkatan hakim agung serta melakukan pengawasan (pengawasan eksternal) terhadap hakim agung dan hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pada prinsipnya ketentuan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak saja merupakan landasan hukum terhadap kehadiran Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, tetapi juga menjadi landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang hukum dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mewujudkan checks and balances, dalam arti walaupun Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu fungsi pengawasan. Jadi jelaslah bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang salah satu wewenangnya adalah melakukan pengawasan terhadap hakim, yang meliputi hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi.

B. Kedudukan, Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia
Dalam posisinya sebagai lembaga negara yang baru, perlu dan untuk tujuan memberi informasi kepada masyarakat kiranya dalam tulisan ini dikemukakan juga secara singkat mengenai kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
Mengenai kedudukan dari Komisi Yudisial dapat kita lihat dari ketentuan Pasal 1 Butir ke-1 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan ini menegaskan bahwa kedudukan Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga negara yang keberadaannya bersifat konstitusional.
Berkaitan dengan itu, menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain”. Kemandirian Komisi Yudisial itu dijamin oleh ketentuan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Selanjutnya mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 24A Ayat (3) dan Pasal 24B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diimplementasikan dalam Pasal 13 Undang Undang No. 22 Tahun 2004 pada pokoknya wewenang dari Komisi Yudisial adalah:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka jelaslah mengenai kedudukan, wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang mandiri yang salah satu kewenangannya adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Peran Lembaga Pengawas Eksternal terhadap Hakim.
Bahwa praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan, mengakibatkan menurunnya kewibawaan dan kepercayaan badan peradilan terhadap masyarakat dan dunia internasional. Keadaan badan peradilan yang demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, perlu dilakukan upaya-upaya yang luar biasa yang berorientasi kepada terciptanya badan peradilan dan hakim yang sungguh-sungguh dapat menjamin masyarakat dan pencari keadilan memperoleh keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Disadari bahwa terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan sebagaimana dikemukakan di atas, disebabkan oleh banyak faktor antara lain dan terutama adalah tidak efektifnya pengawasan internal (fungsional) yang ada di badan peradilan. Sehingga tidak terbantahkan, bahwa pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal didasarkan pada lemahnya pengawasan internal tersebut. Menurut Mas Achmad Santosa, bahwa lemahnya pengawasan internal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: (1) kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai, (2) proses pemeriksaan disiplin yang tidak transparan, (3) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan untuk menyampaikan pengaduan, memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses), (4) semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak seimbang dengan perbuatan. Setiap upaya untuk memperbaiki suatu kondisi yang buruk pasti akan mendapat reaksi dari pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari kondisi yang buruk itu, dan (5) tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk menindak-lanjuti hasil pengawasan.[2]
Beranjak dari pendapat di atas, menunjukkan bahwa tidak efektifnya fungsi pengawasan internal badan peradilan pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu adanya semangat membela sesama korps (esprit de corps) dan tidak adanya kehendak yang sungguh-sungguh dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal terhadap hakim, sehingga membuka peluang bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik untuk mendapat “pengampunan” dari pimpinan badan peradilan yang bersangkutan, sehingga tidak dikenakan sanksi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kehadiran suatu lembaga khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim.
Lembaga khusus tersebut adalah Komisi Yudisial. Sebagai lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi (reformasi hukum) dan berwenang untuk melakukan reformasi peradilan, terutama dalam posisinya sebagai lembaga pengawas eksternal, tidak mungkin Lembaga Negara ini membiarkan terus terjadinya praktek penyalahgunaan wewenang di badan peradilan. Jadi, apabila dipahami spirit dan orientasinya tidak berlebihan bahkan sejalan dengan tuntutan konstitusi dan semangat reformasi peradilan apabila Komisi Yudisial melakukan langkah-langkah dan strategi yang progresif dan proaktif dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menyusun dan mengusulkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tersebut semata-mata bertujuan untuk mengatasi berbagai penyalahgunaan wewenang badan peradilan, memulihkan kewibawaan badan peradilan, serta memulihkan kepercayaan masyaratakat dan pencari keadilan terhadap hakim sebagai penyelenggara utama fungsi pengadilan.
Semua pihak, terutama para pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum dan pengawal reformasi hukum (reformasi peradilan) harus memahami dengan benar, bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang secara hukum dan konstitusional diberikan amanat dan mempunyai tanggungjawab untuk memulihkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan dan hakim melalui fungsi pengawasan (pengawas eksternal) yang dimilikinya. Dalam kerangka itu, sepatutnya semua pihak yang mempunyai niat yang tulus dalam upaya penegakan hukum dan keadilan, terutama dalam rangka reformasi peradilan mendukung setiap upaya Komisi Yudisial, agar dalam pelaksanaan wewenangnya dapat efektif.
Mengingat peranan penting dari pengadilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, maka terciptanya pengadilan yang merdeka, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.
Sebagai pelaku utama badan peradilan, maka posisi dan peran hakim agung dan hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya sangat memerlukan pengawasan yang efektif. Melalui putusannya, seorang hakim misalnya: dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang, dan lain-lain. Oleh karena itu, wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan sesuai kode etik tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law) dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk dapat melaksanakan semua fungsinya secara efektif, hakim tentu membutuhkan kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan. Hanya dengan adanya kepercayaan itulah pengadilan dapat menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan baik. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan tidaklah muncul dengan sendirinya, tetapi harus melalui berbagai pembuktian bahwa badan peradilan dan hakim sungguh-sungguh menjunjung tinggi hukum serta menegakkan kebenaran dan keadilan secara benar dan konsisten. Oleh karenanya, dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan itu, maka hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, harus mempunyai komiten, tekad, dan semangat dalam membersihkan badan peradilan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dalam rangka memulihkan kewibawaan badan peradilan dan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat kepada hakim. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. Karena itu setiap hakim harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial terhadap hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi meliputi pengawasan yang bersifat preventif sampai dengan pengawasan yang bersifat represif sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diimplementasikan dalam Pasal 13 Huruf b, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Mengenai fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas, diperkuat juga oleh ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan Pasal 34 Ayat (3) menentukan bahwa: ”Dalam rangka mkehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang”. Hal ini sekaligus mempertegas eksistensi dan fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim agung dan hakim dalam melaksanakan tugas yudisialnya.
Pengawasan eksternal terhadap hakim oleh Komisi Yudisial memegang peranan yang sangat penting dan bertujuan agar para hakim dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sungguh-sungguh didasarkan dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kebenaran, dan rasa keadilan masyarakat serta menjunjung tinggi kode etik profesi hakim. Apabila hakim menjalankan wewenang dan tugasnya dengan baik dan benar, maka bukan hanya kepastian hukum dan keadilan yang dapat diwujudkan, tetapi juga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim pun terpelihara.
Oleh karena itu, sifat hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta merupakan sifat-sifat yang harus ditumbuhkembangkan dan diwujudkan secara nyata dalam tindakan dan perilaku hakim agar senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, serta menjunjung tinggi kejujuran. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah landasan dari semua prinsip-prinsip dalam pedoman perilaku hakim. Ketaqwaan berarti percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan percayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ini mampu mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai ajaran dan tuntunan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Disadari bahwa hakim dalam melaksanakan wewenang dan tugas tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari berbagai pihak. Keadaan yang demikian itu, tentu rentan dan dapat menimbulkan conflict of interest bagi pribadi hakim yang bersangkutan, sehingga perbuatan atau perilaku hakim yang demikian itu dapat menodai kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, misalnya seorang hakim menunjukkan sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa dalam menjalankan tugas yudisialnya. Dalam menghadapi keadaan yang demikian hakim harus dan dituntut untuk memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
Oleh karena itu, keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim, serta dimasukkan dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia adalah agar warga masyarakat di luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim sangatlah penting. Hal ini maksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya, kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial judiciary) diharapkan dapat diwujudkan, yang sekaligus diimbangi oleh prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun segi etika. Untuk itu diperlukan suatu institusi pengawasan yang independen terhadap para hakim, yang dibentuk di luar struktur Mahkamah Agung. Melalui lembaga pengawas eksternal tersebut aspirasi masyarakat di luar struktur resmi dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan para hakim agung serta dilibatkan pula dalam proses penilaian terhadap etika kerja dan kemungkinan pemberhentian para hakim karena pelanggaran terhadap etika.
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim, Komisi Yudisial akan memperhatikan apakah putusan yang dibuat sesuai dengan kehormatan hakim dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Sedangkan dalam menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim Komisi Yudisial harus mengawasi apakah profesi hakim itu telah dijalankan sesuai etika profesi dan memperoleh pengakuan masyarakat, serta mengawasi dan menjaga agar para hakim tetap dalam hakekat kemanusiaannya, berhati nurani, sekaligus memelihara harga dirinya, dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
Sejalan dengan fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial itu, hakim dituntut untuk menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Kehormatan adalah kemulian atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para Hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan yang timbul dari masyarakat. Sebagaimana halnya kehormatan, keluhuran martabat yang merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur. Hanya dengan sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur itulah kehormatan dan keluhuran martabat Hakim dapat dijaga dan ditegakkan.
Sedangkan keluhuran menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan, atau profesi hakim adalah suatu officium nobile. Bila suatu profesi terdiri dari aspek-aspek (1) organisasi profesi yang solid, (2) standar profesi, (3) etika profesi, (4) pengakuan masyarakat, dan (5) latar belakang pendidikan formal, maka suatu profesi officium nobile terutama berlandaskan etika profesi dan pengakuan masyarakat. Sedangkan martabat menunjukkan tingkat hakekat kemanusiaan, sekaligus harga diri.
Selain tidak menodai kehormatan dan keluhuran martabatnya, maka seorang hakim harus menunjukkan perilaku berbudi pekerti luhur. Perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, tetapi juga menyebabkan ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan sebagian disebabkan oleh kenyataan bahwa putusan hakim sering dianggap tidak adil, kontroversial, bahkan tidak dapat dieksekusi secara hukum. Keadaan ini menuntut hakim harus sungguh-sungguh memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional dalam rangka membangun dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dari masyarakat. Alat hukum yang terdapat dalam hukum acara guna memperoleh keadilan dan kebenaran, dalam prakteknya telah disalahgunakan untuk menakuti pihak lawan, khususnya mereka yang tidak memiliki waktu dan uang untuk mengikuti proses litigasi yang panjang. Sungguh beralasan apabila kurangnya kepatuhan pada etika profesinyapun diarahkan kepada hakim. Jadi sangatlah beralasan apabila hakim harus mempunyai budi pekerja yang luhur dalam keseharian maupun dalam menjalankan tugas yudisialnya. Budi pekerti luhur ini adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Oleh karena itu, orang berbudi pekerti luhur dalam bertindak dan berperilaku menggunakan perasaan, pemikiran, dan dasar pertimbangan yang jelas, dalam arti ada dasar yang mengatur dan berdasarkan akal sehat. Ini berarti bahwa bukan hanya kehormatan dan keluhuran martabat itu yang harus dijaga dan ditegakkan, tetapi juga perilaku dari Hakim.
Setiap profesi termasuk hakim menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Etika merupakan norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perilaku yang baik dan buruk. Lebih dari itu, etika adalah refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi atau kelompok. Sistem etika bagi profesional dirumuskan secara konkret dalam suatu kode etik profesi yang secara harfiah berarti etika yang ditulis. Kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dalam masyarakat. Tujuan kode etik ini adalah menjunjung tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi.
Kode etik profesi merupakan inti yang melekat pada suatu profesi, ialah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Hakim dituntut untuk profesional dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “bebas sayap” (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya “lumpuh sayap” (vluegel lam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak. Pelanggaran atas suatu kode etik profesi tidaklah terbatas sebagai masalah internal lembaga peradilan, tetapi juga merupakan masalah masyarakat. Dan pada kenyataannya kode etik profesi dan pengawasan internal pada hakim tidak mampu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim tersebut.
Beranjak dari apa yang diuraikan, jelaslah bahwa Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap hakim mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya mendorong dan menciptakan hakim untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, keadilan, dan kode etik dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya. Untuk itu tentu saja para hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional, sehingga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim terjaga dan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat dan pencari keadilan.

D. Penutup
Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mandiri berwenang mengawasi (lembaga pengawas eksternal) terhadap hakim yaitu hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik, yang bersifat preventif sampai dengan yang bersifat represif bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kehadiran Komisi Yudisial antara lain disebabkan tidak efektifnya pengawasan internal yang ada di badan peradilan dan tidak adanya kehendak yang kuat dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal.
Kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal sangat penting dan menuntut hakim untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran, integritas, kode etik, dan keadilan dalam menjalankan wewenang dan tugasnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, demi terpeliharanya kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Daftar Bacaan

A. Ahsin Thohari, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, hlm. XIII – XIV.
Bappenas, Naskah Kajian Pemetaan Pembangunan Hukum di Indonesia, Tahun 2006.
Chatamarrasjid Ais, Bahan Sosialisasi Komisi Yudisial RI, Tahun 2005.
-------------------------, Komisi Yudisial Mewujudkan Checks and Balances Untuk Menghindari Tirani Yudikatif, Makalah disampaikan dalam Seminar Peran dan Fungsi Komisi Yudisial, di Universitas Negeri Bengkulu, 4 Oktober 2005.
--------------------- dan Hermansyah, Komisi Yudisial dan Pengawasan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Makalah disampaikan dalam Pertemuan Nasional dalam rangka konsultasi APINDO dengan jajaran organisasi APINDO di Jakarta, 6-7 Desemnber 2005.
----------------------, Eksistensi dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Reformasi Lembaga Peradilan, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), di Bappenas, Jakarta, 6 Februari 2006.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Beberapa Catatan terhadap Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Masalahnya, Elsam dan HuMa, Jakarta, Tahun 2002.
Syamsuhadi Irsyad, Tanggapan Atas Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.
Yosep Suardi Sabda, Membuat Pembangunan Hukum Menjadi Jelas dan Terukur, Makalah disampaikan dalam Seminar Kajian Pemetaan Pembangunan Struktur Hukum di Indonesia (Fokus Pada Pembangunan Lembaga Peradilan), Bappenas, tanggal 6 Februari 2006.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.